Polri Presisi

Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202512/_4633_Sartika-boru-Silalahi-Laporkan-Penyidik-Polresta-Deliserdang-ke-Bareskrim-Polri.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sartika boru Silalahi dan kuasa hukum.
drberita.id -Sartika boru Silalahi hanya sekali dimintai keterangan langsung jadi tersangka. Korban dugaan penganiayaan ini melaporkan sejumlah penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Laporan itu disampaikan Sartika boru Silalahi melalui kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean, Ferry Sinaga, Alpin Aritonang, dan Asti Harianja.

Sartika sebelumnya melaporkan ayah serta anak berinisial DP dan RP atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama, justru ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian telepon genggam tanpa barang bukti.

Bahkan ironisnya, pada Rabu 10 Desember 2025, penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang memanggilnya untuk dimintai keterangan hanya 1 kali.

"Dengan dasar itu, kami melaporkan para penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri," ujar Roni Prima, Jumat, 12 Desember 2025.

Roni menjelaskan pihaknya melaporkan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Riski Akbar RA dan dua penyidik berinisial JED dan Bobby Tambunan atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggan kode etik berat.

Sartika boru Silalahi semestinya tidak serta-merta ditetapkan sebagai tersangka. Apakah seseorang tanpa barang bukti dan saksi yang sah dapat ditetapkan tersangka? Apalagi hanya 1 kali dimintai keterangan. Kenapa mereka bekerja atas permintaan seseorang pimpinan sehingga seenaknya menetapkan orang sebagai tersangka," jelas Roni.

Roni menerangakan, peristiwa bermula ketika Sartika terlibat cekcok dan dianiaya oleh DP dan RP. Dalam situasi tersebut, telah dianiaya, dipukuli, dan nyawanya terancam, Sartika membuang telepon genggam DP. Telepon genggam itupun dimintanya dari anak perempuannya DP, bukan dirampas.

"Telepon genggam itu hingga kini tidak ditemukan dan tidak dijadikan barang bukti. Namun, penyidik pembantu Polresta Deliserdang, Bobby Tambunan dengan satu kali mengambil keterangan Sartika langsung tersangka," katanya.

Sartika telah melaporkan dugaan penganiayaan dirinya. Terduga pelaku telah ditangkap dan ditahan. Namun hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Roni mengatakan DP melaporkan Sartika atas dugaan pencurian telepon genggam dan bisa tersangka tanpa bukti dan saksi yang sah. "Padahal, saat itu korban membuang telepon genggam sebagai bentuk perlawanan karena atas penganiayaan," katanya.

Kuasa hukum menilai sangat banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang telah tidak profesional dan melawan hukum.

Menurut Roni, penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa barang bukti yang sah dan saksi yang disebut tidak berada di lokasi kejadian, tidak melihat, dan tidak mengetahui karena didatangkan dari daerah Toba.

"Itulah sebabnya kami menyebut saksi palsu. Selain itu, prosesnya tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang semestinya. Baru sekali diperiksa, klien kami langsung dijadikan tersangka kata Roni.

Roni juga mempertanyakan klaim penyidik bahwa penetapan tersangka dilakukan atas arahan pimpinan. "Jika yang dimaksud pimpinan adalah Kanit, Kasat, atau Kapolres, mereka harus bertanggung jawab. Jika dalam konteks Polri, berarti Kapolri mengarahkan korban agar dijadikan tersangka. Ini perlu diluruskan," ujarnya.

Selain itu, Roni menilai penerapan Pasal 362 pada Laporan Polisi: LP/B/731/VII/ 2025/ SPKT/ POLRESTA DELI SERDANG/ Polda Sumatera Utara 25 Juli 2025, telah melawan hukum dalam penerapannya berdasar sebagaimana Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian telepon genggam sangat dipaksakan.

"Jangan jangan, patut diduga Presisi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Polresta Deliserdang hanyalah omon omon," tuturnya.

Atau dengan kata lain, hukum acara dan penanganan tindak pidana Polri tidak berlaku di Polresta Deliserdang di bawah komando Kapolresta, Kasat Reskrim. "Patut diduga ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik," imbuhnya.

Roni mengatakan masyarakat sudah muak dengan perilaku oknum polisi yang mencederai kepercayaan publik terhadap Polri. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendorong perkara ini ke Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Masih banyak polisi yang bekerja baik. Jangan kinerja mereka tercoreng oleh tindakan segelintir oknum," ujar Roni.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Polresta Deliserdang mengenai laporan tersebut.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

Polresta Deliserdang Tangkap 2 Tersangka Bawa Sabu 12,142 Kg dari Aceh ke Jakarta

Hukum

FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas

Hukum

Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri

Hukum

Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?