drberita.id | Korban penganiayaan Sarpan telah mencabut pengaduan atas laporannya di ruang penyidik Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin 31 Agustus 2020.
Sarpan pun mendapat uang santunan dari personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Laporan yang dicabut bernomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN.
Baca Juga :Warga Tangkap Labi-Labi Raksasa di Sungai Kualuh Labura
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan kedepannya menjadi saudara tanpa ada paksaan dari Pihak manapun.
Sarpan mencabut pengaduannya dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke pengadilan dan dihentikan tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Selanjutnya menjadi persahabatan dan persaudaraan kedepannya dan apabila Sarpan ada kesulitan setiap saat bisa menghubungi pihak kepolisian Percut Sei Tuan.
Baca Juga :Polisi Harus Tangkap Penginjak Bendera Negara di Kantor Formas
Pencubatan pengaduan atas laporan korban Sarpan disaksikan keluarga dan Kepala Desa Sei Rotan Suwandi, keluarga serta istri.
art/drb