Malpraktek

Salah Diagnosa, Kuasa Hukum Pasien Bakal Pidanakan RS Regina Maris Medan

Rumah Sakit Mewah Kwalitas Murahan
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202405/_9841_Salah-Diagnosa--Kuasa-Hukum-Pasien-Bakal-Pidanakan-RS-Regina-Maris-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Bukti salah diagnosa.
drberita.id -Cerita salah diagnosa golongan darah terhadap bayi baru lahir, buah hati pasangan suami istri DAN (43) dan SH (42), sepertinya bakal berbuntut panjang.

Karena ternyata, pihak manajemen rumah sakit yang berdiri megah di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Medan, itu sampai sekarang tak mau ambil pusing mengenai keluhan keluarga pasien.

Padahal, untuk bisa merasakan penanganan medis di rumah sakit tersebut, tarifnya cukup bikin 'nangis' karena selangit.

"Untuk biaya bersalin secara saecar aja, klien saya merogoh kocek sampai 30 juta rupiah. Bukan angka yang murah. Tapi hasil diagnosanya murahan sekali. Ditangani dokter profesional tapi hanya sebatas golongan darah bayi saja bisa salah. Kan sangat miris," ucap kuasa hukum pasien, Catur Munthe saat dikonfirmasi di Medan, Jumat 10 Mei 2024.

Yang memicu keresahan lain, lanjutnya, bahwa pihak rumah sakit hanya menjanjikan akan mengembalikan biaya perawatan bayi serta bersedia melakukan cek darah ulang secara gratis.

"Biaya perawatan bayi itu cuma 450 ribu. Artinya mereka berupaya lepas dari tanggung jawab hanya dengan biaya 450 ribu. Enak saja. Bahkan sampai sekarang tidak ada perkataan maaf secara terbuka dari pihak manajemen kepada keluarga pasien maupun ke publik," ketusnya.

Untuk itu, lanjut Catur, atas nama pihak keluarga, mereka akan menempuh berbagai langkah hukum dan segala sesuatunya saat ini tengah dipersiapkan.

"Selain akan melaporkan kasus salah diagnosa golongan darah ini secara pidana ke Polda Sumut, kami juga akan melakukan gugatan secara perdata. Selain itu, kami akan melaporkan kasus ini ke DPRD Kota Medan agar segera dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Tujuannya apa, agar wakil rakyat tau dan bisa segera bersikap, sehingga ke depan tidak ada lagi pasien lain yang menjadi korban akibat ketidakprofesionalan pihak Rumah Sakit Regina Maris," tegasnya.

Sementara itu, sebelumnya tim hukum Rumah Sakit Regina Maris Medan, Emeninta Surbakti saat dikonfirmasi kembali menjawab normatif.

"Selamat siang pak, sudah saya sampaikan ke manajemen ya pak dan akan dijawab besok (hari ini). terima kasih pak," kilahnya melalui pesan singkat WhatsApp nomor 081375363***, Kamis 9 Mei 2024.

Seperti diketahui, Rumah Sakit Regina Maris salah satu rumah sakit mewah di Kota Medan diduga melakukan kesalahan fatal.

Disinyalir akibat salah diagnosa, seorang bayi yang baru dilahirkan, justru memiliki golongan darah berbeda dengan kedua orangtuanya.

Kasus ini tersebar setelah pasangan suami istri, DAN (43) dan SH (42) yang menjadi korban dalam masalah tersebut, membeberkannya kepada wartawan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

BNN Boyong 16 Orang dari Aluminium Raya Kota Medan

Hukum

KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank

Hukum

KPK Periksa Pejabat Pemko Medan Terkait Uang Sitaan dari Rumah Topan Ginting

Hukum

Rico Waas Harus Sebut Nama Yang Buka Akses Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan Medan

Hukum

Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan

Hukum

Walikota Medan Larang Komunitas Lari Masuk ke Stadion Teladan