drberita.id | Seorang saksi korban kasus dugaan penipuan jual beli lahan, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan, mendatangi Mapolda Sumut, Jumat 23 April 2021.
"Saya datang ke Mapolda Sumut untuk memberikan keterangan sebagai saksi korban kasus dugaan penipuan penjualan lahan kavlingan," ujar L. Simanungkalit di Mapolda Sumut.
Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Untuk Tutupi Korupsi Yang Lebih Besar, Berikut Konstruksinya
Dia mengaku, pemeriksaan yang dilakukan penyidik, bertanya seputar perkenalannya dengan perantara penjualan tanah kavlingan berinisial W hingga notaris.
L. Simanungkalit membeli lahan kavlingan seluas 10 x 12 meter seharga Rp 21 juta melalui W. "Saya ditanya tentang hubungan saya dengan perantara penjualan tanah, W," terangnya.
[br]
Saat ini pihak penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap terlapor Hernanto Tedja dan W. "Kalau juper (penyidik) tadi bilang, mau menjadwal ulang pemanggilan Hermanto Tedja," katanya.
Sebelumnya, M. Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat 9 April 2021 lalu.
Silaturahmi Ketum AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Bahas 3 Substansi Utama Kebangsaan
Dia merasa telah ditipu Hermanto Tedja dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada korban pada Rabu (7/4/2021). Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.