Saksi: Tidak Ada Bekas Kampung di Lokasi Proyek PT. NSHE

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082021/_7298_Saksi--Tidak-Ada-Bekas-Kampung-di-Lokasi-Proyek-PT--NSHE.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Arief
Suasana persidangan sengketa lahan PT. NSHE

drberita.id | Sidang lanjutan sengketa lahan proyek PLTA Batangtoru dari investasi PT. NSHE akhirnya terungkap ternyata tidak adanya bekas kampung di dalam proyek tersebut.

Saksi menyampaikan tidak melihat makam atau kuburan di lokasi pembangunan objek vital nasional itu, saat pematokan berlangsung.

Khairullah Harahap saksi tergugat I dan Hamdani Rambe sebagai saksi Raja Luat Marancar menegaskan hal itu pada sidang lanjutan perkara perdata No. Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, Jumat 27 Agustus 2021.

BACA JUGA:Kronologis Suap Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai

Pada persidangan Kairullah mengaku mengetahui adanya lokasi PLTA Batangtoru dan pernah diminta untuk melakukan pematokan. Dimana pada proses pematokan yang berjalan lama dan bertahap itu, juga diikuti banyak orang dengan menggunakan alat besi dan GPS.

Selama proses pematokan tidak ada pihak manapun yang keberatan. Juga menegaskan tidak ada namanya Lobu Sitompul di dalam proyek PLTA.

Khairullah juga mengakui dirinya tidak pernah melihat atau mengetahui adanya kuburan atau makam di lokasi selama proses pematokan berlangsung.

BACA JUGA:KPK Tahan Sekda Tanjungbalai, Mantan Walikota Kembali Ikut Jadi Tersangka

Hamdani Rambe dalam kesaksiannya juga mengetahui lahan PLTA sejak tahun 1968 keluarga besarnya, mulai dari opung (kakek) dan orang tuanya sudah menggarap lahan yang berada di lokasi PLTA.

Di depan Hakim, saksi juga mengakui menggarap (mengusahai) lahan sejak tahun 2010 dengan luas sekitar 3 hektar yang telah dibebaskan oleh tim fasilitas dan sudah diganti rugi. Dimana lahan saksi yang dibebaskan merupakan jalur atau jalan PT. NSHE sekarang ini.

BACA JUGA:Polisi Tidak Tahan Dokter Pengguna Plat Palsu Konsulat Rusia

Saksi juga mengatakan dirinya merupakan pedamping pada pemetaan pada tahun 2014, bersama dengan Tim UGN. Selama proses pemetaan berlangsung tidak ada pihak manapun yang keberatan.

Pada kesempatan itu Hamdani juga mengaku mengetahui adanya rapat di Pasar Sempurna. Itupun karena diajak Raja Luat Marancar, untuk menghadiri.

[br]

Saksi Hamdani menegaskan tidak ada bekas kampung di dalam proyek PLTA PT. NSHE. Selain itu juga mengetahui ada rapat di Bagas Godang yang dihadiri 4 parompuan.

Saksi terlihat sempat dicecar beberapa pertanyaan dari Kuasa Hukum penggungat. Namun sidang berjalan aman dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sidang terbuka itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Lucas Sahabat Duha SH, MH didampingi Hakim Anggota Hasnur Tambunan SH, MH dan Rudi Rambe SH, MH, serta Heri Chandra sebagai Panitera.

BACA JUGA:Rekanan Sanggah: Pokja 055 Pemprovsu Diduga Jadi Agen Proyek

Pada persidangan tersebut dihadiri Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul, SH, diwakili anggota Hendri Pinayungan Sitompul SH dan rekan selaku penggugat. Dari pihak tergugat menghadirkan Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan.

Setelah memberi kesaksian, sidang pun ditutup dan dijadwal sidang lanjutan pada 9 September 2021 mendatang.

Penulis
: Arief
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Walhi Tidak Dapat Hadirkan Saksi Perkara Orangutan di Kebun Binatang PT. NAN

Hukum

Kuasa Hukum PT. NSHE Hasrul Benny Harahap SH: Buktikan di Pengadilan!

Hukum

Saksi Tergugat PT. SNHE Akui Tidak Ada Kesepakatan Poktan Dengan Lobu Sitompul

Hukum

Sidang Perkara Lobu Sitompul, Kuasa Hukum Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu

Hukum

Parkumpulan Sitompul se Indonesia Gugat Minta Aktifitas PT. NSHE Dihentikan