drberita.id -Save Advokat Indonesia (SAI) meminta
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus pembacokan yang dialami rekannya Sapto Wibowo Sutanto di Ciputat.
Permintaan tersebut disampaiakan Roni Prima Panggabean, Krisdawati Hutabarat, Samuel Parasian Hutabarat, Muhammad Kadafi, Manotar Tampubolon, Evaningsih Aminullah, dan Roganda Siregar.
Kemudian Pintor Marulak Tampubolon, Dhanu Prayogo, Martin Lukas, Fredi Moses Ulemlem, Theresia Mariani Purba, Elfrida Manurung, Jansen Edinata Simanjuntak dan Antonius Loi saat menyambangi Mabes Polri, Senin, 2 Oktober 2023.
Selain meminta Kapolri menuntaskan pembacokan terhadap rekannya, Sapto Wibowo Sutanto, para pengacara yang tergabung dalam SAI tersebut juga menuntut oknum diduga melakukan Obstruction of Justice & Abuse of Power dalam kasus tersebut dicopot.
Bahkan, para pelaku sudah diketahui dan ada pula yang telah mengakui perbuatannya membacok korban.
Namun ironisnya, Polsek Ciputat Timur membiarkan para pelaku tersebut bebas berkeliaran sejak kejadian pembacokan.
"Kedatangan kita ke Mabes Polri ini untuk meminta keadlian serta ketegasan dari Pak Kapolri, Kadivpropam, Karopaminal, Kabareskrim, Karrowasidik, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas dalam kasus pembacokan yang dialami rekan kami," ujar Roni Prima Panggabean, Kuasa Hukum korban.
Padahal, dijelaskan Roni, kasus pembcaokan yang dialami rekannya sesama pengacara tersebut telah dilaporkan sejak 31 Juli 2023 sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.LP/B/92/ VIII/ 2023/ SekCipTim/Res.Tangsel/PMJ, tanggal 31 Juli 2023.
"Karena itu, Save Advokat Indonesia meminta kepada Kapolri dan/atau Kadiv Propam untuk memecat penyidik yang diduga melakukan obstruction of justice dan mencopot para oknum kepolisian Polsek Ciputat yang didugat melakukan pelanggaranan kode etik," jelas Roni.