drberita.id | Terungkap sudah status pemecatan Ruslan Buton (RB) dari kesatuan TNI AD. Ia dipecat bukan karna membunu La Gode, preman yang menyamar jadi petani. Tetapi Ruslan dipecat karena menangka TKA China yang masuk ke Maluku Utara.
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan bahwa kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena kasus pembunuhan pada 2017 lalu yang bernuansa politis.
Tonin mengatakan kliennya Ruslan pada tahun 2017 diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Ketika menjabat, Ruslan kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk ke wilayahnya.
Baca Juga: Pemkab Batubara Bantah Telantarkan Bantuan Sembako Covid-19 dari Pemprov Sumut
Baca Juga: Demi UINSU Ku Tercinta (Mari Kita Berbungkam)
"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap, karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin dikutip dari tribunnews.com, Senin 1 Juni 2020.
Ketika menangkap TKA China, kata Tonin, Ruslan sempat dilobi oleh seorang pejabat atau petugas agar melepaskan TKA China yang ditahan. Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA China tersebut.
"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA China maka akan saya tolak', kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.
Baca Juga: Tito Tetapkan Pedoman Tatanan Normal Baru Khusus ASN, BNPP, Kemendagri dan Pemda
Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Sumut Semakin Tunjukan Hasil, Pasien Sembuh Bertamba 23 Orang
Penolakan inilah yang menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya. Empat bulan setelah itu, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpin Ruslan diserang oleh seorang pria bernama La Gode.
La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD. "Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang dia. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelas Tonin.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.
Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer. Tonin menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
Baca Juga: Diberitakan Positif Corona, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Lapor ke Polisi
Baca Juga: Pemandian Alam Paccur Napitu di Asahan Sempat Dilirik Aqua
"Itu jelas didesain, dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China di sana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan Buton terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017. La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan Buton pada 6 Juni 2018 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis 28 Mei 2020 kemarin tanpa ada perlawanan.
Baca Juga: Masker Wajah 'Tito Karnavian' Bakal Laris Manis
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020. (art/drb)