drberita.id -Anggota DPRD Kota Medan,
Rommy Van Boy mengajak masyarakat
Kota Medan berkolaborasi memerangi peredaran narkotika yang semakin meresahkan di lingkungan permukiman.
Ajakan itu disampaikan Rommy saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Selayang, Minggu (5/7/2026).
Sosialisasi pertama digelar di Kompleks Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Kegiatan kemudian dilanjutkan di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam kegiatan tersebut, Rommy mengatakan keluhan maraknya peredaran narkoba menjadi salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan warga.
"Bapak, Ibu, serta saudara-saudara sekalian, mari bersama-sama berkolaborasi memerangi peredaran narkotika, dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga kita masing-masing," ujar Rommy.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Lurah Sunggal Siti Arnisah, dan Lurah Asam Kumbang, Reyza F. Lubis.
Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Medan Polonia itu menilai, upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran aktif masyarakat.
Menurut Rommy, pengawasan orangtua terhadap aktivitas anak menjadi langkah sederhana namun penting untuk mencegah keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba maupun aksi kriminal lainnya.
"Kalau pukul 21.00 anak kita belum berada di rumah atau di lingkungan sekitar, segera hubungi dan minta pulang. Langkah sederhana seperti ini sangat berarti untuk mencegah anak-anak kita terjerumus ke narkoba, geng motor, maupun kegiatan negatif lainnya," jelasnya.
Selain itu, Rommy juga menyoroti keberadaan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika, salah satunya di Jalan TB Simatupang Gang Sepakat, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu, penanganan persoalan tersebut memerlukan koordinasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga kepolisian.
"Yang paling penting adalah dukungan masyarakat. Kalau masyarakat di sekitar lokasi tidak mendukung aparat, pemberantasan narkotika akan jauh lebih sulit dilakukan," katanya.
Ia menambahkan, persoalan maraknya peredaran narkoba yang disampaikan warga akan dikoordinasikan dengan Kapolrestabes Medan untuk ditindaklanjuti.
Selain persoalan narkoba, warga juga menyampaikan keluhan mengenai kondisi infrastruktur, seperti jalan rusak, drainase, dan lampu penerangan jalan yang butuh pembenahan.
Menanggapi hal itu, Rommy mengatakan akan menurunkan tim untuk mendata seluruh persoalan yang disampaikan masyarakat agar dapat segera diteruskan kepada instansi terkait.
"Sebagai langkah awal, saya akan menurunkan tim Sahabat Rommy Van Boy untuk mendata lokasi dan berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat agar segera dicarikan solusinya," tutur Rommy.
Di bidang pelayanan publik, Rommy mengaku juga menyiapkan tim pendamping bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan maupun akses pelayanan kesehatan.
Menurutnya, meski Pemerintah Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC), masih ditemukan keluhan masyarakat yang dibebani biaya saat berobat di sejumlah rumah sakit.
"Karena itu, tim Sahabat Rommy Van Boy akan siaga selama 24 jam untuk mendampingi masyarakat agar memperoleh hak pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," katanya.
Rommy juga menyoroti persoalan bantuan sosial yang masih dikeluhkan warga, terutama terkait penerima bantuan yang dinilai belum tepat sasaran akibat persoalan data.