drberita.id | Diduga berebutan lahan kerjaan bongkar muat, dua kubu massa terlibat bentrok di Lingkungan I Bukit Tua, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, tepatnya di Pabrik Kelapa Sawit PT. Mulia Tani Jaya (MTJ). Satu orang kena gancu di kepala dan tangan, Rabu 17 Maret 2021.
Bentrokan itu bermula saat kubu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) F.SPTI - K.SPSI pimpinan Sejarahta Sembiring mengaku PUK Kelurahan Tanjung Selamat, mendatangi PT. MTJ untuk melakukan bongkar muat buah sawit dari truk yang sedang antri di pabrik.
Belum sempat melakukan aktifitas bongkar muat, anggota serikat pekerja Sejarahta Sembiring dihadang masuk ke lokasi pabrik oleh F.SPTI - K.SPSI pimpinan Iskandar PA. Cekcok mulut terjadi, bentrokan antar ke dua kubu pun tak terelakkan.
BACA JUGA :Setelah KIR, Bayar Pakir di Medan Juga Sistem Online
Akibat kejadian itu, seorang anggota bernama Muhammad Kasim (54) dari kubu Sejarahta Sembiring terkena sabetan gancu di bagian tangan dan kepalanya.
"Kami dari PUK Bukit Tua Tanjug Selamat. Kami punya hak juga untuk kerja di pabrik itu," ungkap Yulianto (39) saat menemani Kasim membuat laporan di Polsek Padang Tualang.
Sementara, Sekretaris PUK F.SPTI - K.SPSI Kelurahan Tanjung Selamat, Nazar Bakti Nasution yang dipimpin oleh Iskandar PA mengatakan, bahwa serikat pekerja mereka sudah memiliki surat kerja kemitraan dengan PT. MTJ dan terdaftar di Disnaker Langkat.
"Kalau kubu Sejarahta Sembiring itu gak terdaftar di Disnaker Langkat dan tak ada kontrak dengan pabrik," terangnya.
BACA JUGA :Irjen Panca Kunjungi Pengadilan Tinggi Medan
Atas dasar itulah, Nazar Bakti Nasution menghadang serikat pekerja dari kubu Sejarahta Sembiring yang berjumlah sekitar 70 orang untuk melakukan bongkar muat. "Kalau mereka punya izin, gak masalah bagi kami untuk kerja sama dengan mereka," lanjut Nazar.
Dalam peristiwa itu, Samsul Bahri dari pihak Nazar menjadi korban. Kepalanya bocor karena ditojok dengan besi runcing pengangkat buah sawit.
"Awalnya dia (Samsul Bahri) dipiting oleh massa dari kubu Sejarahta Sembiring yang berasal dari luar Kecamatan Padang Tualang, kemudian kepalanya ditojok dari belakang," ujarnya.
"Harapan kami, agar masalah ini bisa segera diselesaikan. Pengadilan yang berhak menentukan kubu mana yang memiliki legalitas. Kalaupun kami dinyatakan tidak sah, kami akan berjiwa besar untuk mengakuinya dan kami legowo untuk mundur," pungkas Nazar.
BACA JUGA :Akhirnya, Dinas Kesehatan Langkat Uji Fungsi Mobil PCR Tes Rp 2,4 Miliar
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis mengatakan, sudah berulang kali dilakukan mediasi antara kedua kubu, namun belum ada kesepakatan.
"Masing-masing kubu sedang buat laporan dan masih diproses sama anggota kita," pungkasnya.