drberita.id | Puluhan masyarakat Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, melaporkan Kantor Pertanahan (BPN) Deliserdang dan Polda ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu 31 Agustus 2022.
Warga menduga, Kantor BPN Deliserdang dan Polda Sumut telah melakukan tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terkait kasus sengketa tanah mereka yang dikuasai PT. Nirvana Memorial Nusantara (NMN) berlokasi di dua desa tersebut.
Kedatangan puluhan warga yang mengaku sebagai korban mafia tanah tersebut, didampingi kuasa hukum mereka dari Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu). Mereka diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ombudsman RI. Karena jumlahnya terlalu banyak, warga akhirnya diterima dengan duduk di lantai.
Nurleli dan Audo relawan dari Bakumsu, yang menjadi juru bicara warga menjelaskan, pihaknya melaporkan Kantor Pertanahan Deliserdang karena diduga telah melakukan tindakan maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nirvana Memorial Nusantara.
BACA JUGA:Ombudsman RI Sarankan Pemerintah Tidak Naikan BBM BersubsidiSertifikat atas nama PT. NMN itu sendiri diterbitkan tahun 2015. Sementara jauh sebelumnya, tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat untuk berladang dan berkebun. Menurut Nurleli, bukti kepemilikan masyarakat atas objek tanah tersebut adalah bukti jualbeli atas tanah itu yang dibuat tahun 1980-an.
Daten Karokaro, wanita salah seorang warga mengaku, tahun 1990-an, kakeknya sudah berkebun di tanah objek sengketa itu. "Nah, pertanyaannya, kenapa tahun 2015, Kantor Pertanahan Deliserdang menerbitkan Sertifikat HGB atas nama PT. Nirvana Memorial Nusantara? Dari mana PT. Nirvana Memorial Nusantara mendapatkan tanah itu?" tanya Nurleli.
Namun, atas dasar sertifikat HGB, PT Nirvana Memorial Nusantara menguasai objek tanah. Bahkan, penguasaan PT NMN diduga meluas hingga ke Desa Rambung. Padahal, menurut Nurleli, titik lokasi sertifikat HGB PT NMN hanya ada di Desa Bingkawan. Penguasaan lahan itu dilakukan dengan merusak tanaman warga.
BACA JUGA:Kejam Bagaikan VOC, PTPN3 Membang Muda Tutup Akses Jalan ke SDN 112286"Tanaman kami di kebun dirusak. Karena itu, pada tahun 2018, saya sudah melaporkan perusakan tanaman itu ke Polda Sumut. Tapi sampai sekarang tidak jelas tindak lanjut laporan saya itu di Polda Sumut," tutur Daten Karokaro nada kecewa.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, laporan warga tersebut akan diverifikasi terlebih dulu. Setelah syarat formil dan materil laporannya sudah lengkap, akan dibahas dalam rapat untuk menentukan apakah substansi laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.
"Tapi, dari laporan itu, jelas terlapornya adalah Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut. Kalau nanti laporan ini memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, maka kita akan minta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Deliserdang dan Polda Sumut," jelas Abyadi Siregar.