Presisi Polri

PT. BUMI Laporkan Penyidik Unit 4 Subdit 1 ke Propam Polda Sumut

Upaya Hukum Dalam Supermasi Hukum
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202410/_8944_PT--BUMI-Laporkan-Penyidik-Unit-4-Subdit-1-ke-Propam-Polda-Sumut.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kuasa Hukum PT. BUMI Dr. Juliandi SH, MH.
drberita.id -Penyidik Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut dilaporkan ke Bidang Propam oleh Kuasa Hukum PT. Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) terkait adanya indikasi kriminalisasi dan tidak profesionalnya dalam penanganan perkara.

Perkara tersebut menuduh PT BUMI melakukan perusakan dan pencurian di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara, pada 1 Oktober 2024.

Kuasa Hukum PT. BUMI Dr. Juliandi SH, MH dan Yosua Adhinata Purba SH mengatakan laporan yang dibuat mereka karena adanya indikasi kriminalisasi dan ketidakprofesionalan penyidik unit 4 Subdit 1 Direskrimum Polda Sumut, atas perkara perusakan dan pencurian yang dilaporkan Sunani warga Jalan Panglima Muda, Lingkungan VI, Desa Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Batubara.

"Ini upaya hukum dari PT. BUMI yang kami lakukan untuk memperoleh keadilan dalam supermasi hukum di negara ini. Kita juga minta Bidang Propam Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan kita ini terhadap penyidik unit 4 subdit 1 Dirkrimum," ujar Juliandi di Kantin Mapoldasu, Rabu 30 Oktober 2024.

Menurut Juliandi, laporan Sunani ke unit 4 subdit 1 dinilai prematur dan tidak memiliki dasar hukum untuk legalitas kepemilikan tanah yang masuk dalam wilayah daerah aliran sungai (DAS) Sungai Gambus Laut.

PT. BUMI sejak April 2024 sudah tidak beroperasi karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang melakukan penyitaan terhadap alat kerja yang berupa 2 unit excavator dari wilayah kerja berdasarkan IUP yang dimiliki PT. BUMI.

"PT. BUMI tidak diindahkan oleh Penyidik Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumut, sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan telah memiliki izin dari pemerintah, sehingga seharusnya PT. BUMI mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," sambung Juliandi.

Laporan PT. BUMI, lanjug Juliandi, telah ditanggapi oleh Kasubbagyanduan Bidang Propam Polda Sumut Kompol Selamet Riyadi pada 9 Oktober 2024, dengan nomor: B/12/X/WAS.2.4./2024/Propam, prihal pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan Propam (P2HP2-1).

"Kami (PT. BUMI) sangat berharap agar penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan Program Presisi yaitu Polisi yang Prediktif, Resposibilitas, Transparan, dan Berkeadilan yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo," tutupnya.

Penulis
: admin
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Hukum

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Hukum

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut

Hukum

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut