drberita.id -Proyek renovasi lapangan tenis Universitas Negeri Medan (Unimed) diduga menjadi objek korupsi dengan pagu anggaran Rp. Rp 13.529.001.000 untuk tahun anggaran 2025.
Dugaan korupsi proyek lapangan tenis Unimed tersebut disampaikan belasan massa dari Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (Aspema Sumut) di depan Kantor Polda Sumut, Kamis 11 Desember 2025.
Proyek yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) 2025, dalam lelangnya dimenangkan oleh CV Surya Pantai Timur dengan nilai kontrak Rp. 9.749.403.593,76. Sementara harga perkiraan sendiri (HPS) Rp. 12.499.400.000.
"Selisih HPS dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp. 2,75 miliar atau 22%. Kita menduga adanya potensi manipulasi harga, underpricing, dan pelanggaran prosedural Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)," ungkap Ketua Aspem Sumut, Syahmurad.
"Kami menuntut penyelidikan total terhadap semua aspek proyek, termasuk administrasi, volume pekerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tidak boleh ada oknum yang lepas dari tanggung jawab hukum," sambungnya.
Aspema Sumut pun menduga adanya pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 20/2011 tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 dan Pasal 7 Undang Undang Nomor 31/1999 jo. Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 22 Undang Undang Tipikor terkait dugaan persekongkolan tender.
Selain itu, kata Syahmurad dalam orasinya, ditemukan dugaan kelalaian fatal dalam penerapan K3, dimana pekerja diduga tidak memakai alat pelindung diri (APD), dan berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 1/1970 tentang keselamatan kerja.
Aspema Sumut menuntut Polda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan total atas seluruh aspek proyek lapangan tenis Unimed. Lakukan audit investigatif atas dokumen RAB, HPS, dan BOQ. Juga audit fisik dan mutu pekerjaan untuk mengukur potensi kerugian negara.
Kemudian, panggil dan pemeriksaan oknum yang terlibat, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat biro Unimed, Pokja Pemilihan Konsultan Perencana, dan CV Surya Pantai Timur.
"Penegakan hukum harus tegas terhadap setiap indikasi mark‑up, pengaturan pemenang tender, dan pelanggaran prosedural PBJ," tegas Syahmurad.
Aspema Sumut juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Polda Sumut menindaklanjuti temuan dugaan korupsi lapangan tenis Unimed tersebut.
"Kita juga akan sampaikan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera terungkap kejahatan korupsi di Unimed," tutupnya.
Massa pun akhirnya diterima perwakilan Polda Sumut, dan akan melaporkan temuan dari Aspema Sumut di Unimed tersebut ke pimpinan.