drberita.id -Kuasa hukum terdakwa kasus narkotika Rahmadi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Mereka menilai proses persidangan sarat kejanggalan dan dugaan kriminalisasi.
Desakan itu disampaikan pada sidang lanjutan yang menghadirkan saksi meringankan, Mahmudin alias Kacak Alonso, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungbalai.
Mahmudin alias Kacak Alonso sebelumnya berjalan kaki ke Jakarta untuk mencari keadilan.
"Saksi mengaku dipaksa membuat video klarifikasi dan dilaporkan setelah menolak menjadi saksi memberatkan terdakwa Rahmadi," ujar kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan, kemarin.
Menurut Umar, Kacak Alonso bukan pembuat video penangkapan Rahmadi yang beredar di WhatsApp dan menampilkan dugaan kekerasan oleh polisi. Namun justru Kacak yang dijerat dengan UU ITE.
Sejumlah saksi lain juga membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polda Sumut. "Dari sabu 10 gram yang hilang hingga keterangan saksi yang tak sesuai fakta. Ini harusnya cukup menggugurkan dakwaan," kata Umar.
Kuasa Hukum Umar juga menyoroti sikap majelis hakim, terutama Ketua Majelis Karolina Selfia Sitepu, yang dianggapnya mengabaikan fakta persidangan dan tidak menghadirkan penyidik. Seharusnya dihadirkan karena terdakwa dan saksi saksi membantah isi BAP.
"Selaku kuasa hukum, kami akan menyurati ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap Majelis hakim yang menangani perkara Rahmadi," tegas Umar.