drberita.id -Program studi (Prodi) Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (Unpab) menggelar kuliah umum tentang penerapan restoratif justice (RJ) pidana medis.
Kuliah umum tersebut mengundang guru besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Mohd. Din, SH, MH, Rabu 24 April 2024.
Kegiatan yang digelar secara daring itupun dibuka oleh Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab Dr. T. Riza Zarzani, SH.MH.
Dalam sambutannya, Dr. Riza menyampaikan kuliah umum tersebut diselenggarakan agar jika terjadinya sengketa medis dapat dilakukan dengan restoratif justice.
"Sengketa medis yakni hubungan antara tenaga medis dan rumah sakit dikedepankan restoratif justice," ucapnya.
Ia pun berharap dengan adanya kuliah umum tersebut bisa membawa manfaat bagi para akademisi dan praktisi.
"Harapannya ini dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi kita semua tentang bagaimana penerapan restoratif justice dalam sengketa medis," katanya.
Dipandu Rahman Maulana Siregar, acara kuliah umum berjalan diawali dengan syarat perkara dilakukan restoratif justice.
"Tidak semua perkara bisa dilakukan restoratif justice, ada persyaratan satu di antaranya yakni adanya kesepakatan antara pelaku dan korban melakukan pendekatan restorative," ucapnya.
Dalam pemaparan itu juga, Prof. Din mengatakan untuk dapat memudahkan berjalannya restoratif justice perlu dibentuk rumah RJ.
"Seluruh kejaksaan di Indonesia membentuk rumah RJ yang di dalamnya nanti bisa terdapat kebebasan bagi perangkat desa menyelesaikan permasalahannya," kata Prof. Din.
Jika memang restoratif justice sulit untuk dilaksanakan perlu pertimbangan lain.
"Sebenarnya ke depan solusinya diperbaiki jenis kepidanaan yang harus ada mengarah ke perlindungan korban. Dengan RJ misalnya, ada proses penyelesaian dan ada pergantian kerugian kepada korban," terang Prof. Din.
Kuliah umum itupun diakhiri dengan diskusi bersama para peserta. Beberapa di ntaranya menyampaikan tentang contoh perkara yang terjadi di lingkungan sekitar.