drberita.id | Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) selaku Kuasa Hukum Praperadilan (Prapid) atas nama Siti Asiah Simbolon istri Khairi Amri, meminta Ketua KAMI Medan agar segera dibebaskan.
Hal ini disampaikan oleh Tim Pengacara KAUM dalam pembacaan permohonan sidang Prapid di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 3 November 2020.
Sidang Prapid Ketua KAMI Medan kembali digelar pukul 11.00 wib di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara No. 73/Pid.Pra/2020/PN.Mdn, dihadiri oleh Pemohon, Pengacara Pemohon dan Pengcara Termohon.
Baca Juga :Satria/Arya Juara Ganda Putra di Map Sport Cup Badminton 2020
Muhammad Irsad Lubis, Ketua KAUM menyatakan bahwa pihaknya telah membacakan permohonan praperadilan an. Siti Asiah Simbolon selaku istri Khairi Amri.
"Bahwa penangkapan terhadap Khairi Amri adalah cacat hukum. Permohonan kami berisi cacat sprindik, cacat surat penangkapan dan cacat surat penahan terhadap tersangka," kata Irsad.
[adsensen]
Menurut Irsad, seseorang yang ditangkap harus terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka, setelah itu baru boleh dilakukan penangkapan dan penahanan, bukan malah ditangkap dulu baru ditetapkan tersangka.
Sementara, Husni Thanrim Tanjung, Koordinator Tim Pengacara KAUM menyampaikan, Bripka Aspil Sahputra tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor, karena Aspil selain bertindak sebagai pelapor juga bertindak melakukan penangkapan.
"Artinya, anehkan kalau dia pelapor dia pulak sekaligus sebagai penangkap, maka jelas disini sifatnya dipaksakan," timpal Tanjung.
Eka Putra Zakran atau disapa Epza, Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM menyampaikan bahwa sesuai jadual yang telah disepakati dan dibacakan oleh hakim Syafril Pandiangan Batubara, bahwa Sidang Prapid Ketua KAMI akan digelar selama 7 hari, terhitung sejak dibacakannya permohonan prapid oleh kuasa pemohon.
Baca Juga :Syaf Lubis Beberkan Perjalanan Karir Politiknya di Depan Kader Golkar
"Selanjutnya tanggal 4 agenda sidang adalah mendengar eksepsi dan jawaban dari Termohon tanggal 5, Replik tanggal 6 Duplik dan Keterangan Saksi Fakta dari Pemohon tanggal 9 Saksi Ahli, tanggal 10 Konklusi dan tanggal 11 putusan," kata Epza.
Masih Epza yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan itu bahwa dalam permohonan prapid, Pemohon meminta agar hakim prapid berkenan memberi putusan sebagai berikut; Pertama, mengabulakan permohonan Pemohon seluruhnya, kedua menyatakan batal surat perintah penangkapan, ketiga menyatakan penetapan tersangka atas Khairi Amri tidak sah dan cacat demi hukum, keempat menyatakan batal surat perintah penangkapan, kelima menyatakan tidak sah surat perintah penahanan, keenam memerintahkan Termohon untuk memgeluarkan Khairi Amri seketika setelah putusan dibacakan, ketujuh menyatakan semua bentu surat yang telah dikeluarkan termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Termohon tidak sah dan kedelapan merehabilitasi nama baik kliem kami sdra Khairi Amri.
art/drb