Polri Presisi

Praperadilan Dugaan Pungli Oknum Polres Batu Bara Karena Proses Hukum Lambat

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202607/_6460_Praperadilan-Dugaan-Pungli-Oknum-Polres-Batu-Bara-Karena-Proses-Hukum-Lambat.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sidang perdana praperadilan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara telah digelar di Pengadilan Negeri Medan .
drberita.id -Kuasa Hukum pelapor yang mengajukan praperadilan penanganan dugaan pungli dan pemerasan yang melibatkan oknum Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara, menilai laporang berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang efektif.

Sidang perdana praperadilan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum Unit II Ekonomi Satreskrim Polres Batu Bara telah digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (27/07/2026).

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Marudut H Gultom SH MH mengatakan permohonan praperadilan yang diajukan karena proses penanganan laporan dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukan langkah penegakan hukum yang efektif yang ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut.

Menurut Marudut, perkara tersebut seharusnya mendapat perhatian serius karena dugaan pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak hanya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana umum, tetapi juga dapat mengandung unsur tindak pidana korupsi apabila dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

"Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/687/IV/2026/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 30 April 2026 ini sudah berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum. Kami menilai penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara seharusnya mempertimbangkan pelimpahan penanganan perkara ini kepada Ditreskrimsus Polda Sumut apabila dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi," katanya.

"Dugaan pungutan liar oleh aparat yang memanfaatkan jabatannya merupakan persoalan yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambung Marudut.

Selain itu, pihak pemohon juga menyoroti belum adanya evaluasi terhadap oknum anggota yang diduga terlibat, meskipun menurut mereka telah beberapa kali menjadi sorotan publik.

"Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Kasatreskrim selaku pembina fungsi belum melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Berdasarkan informasi yang kami miliki, oknum tersebut pernah menjadi sorotan pada April 2025 terkait dugaan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dan kembali dilaporkan pada April 2026. Namun hingga kini masih bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Satreskrim Polres Batu Bara," tegasnya.

Marudut juga meminta Kapolres Batu Bara yang baru, AKBP Dony Satria Wicaksono agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel yang diduga mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, kami berharap Kapolres Batu Bara segera melakukan evaluasi terhadap personel yang memiliki rekam jejak pengaduan dari masyarakat. Penanganan yang transparan dan akuntabel akan menjadi bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas," kata Marudut.

Pihak pemohon berharap proses praperadilan ini dapat menjadi sarana pengawasan terhadap proses penegakan hukum sehingga setiap laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum, serta apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, penanganannya dilakukan secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Praperadilan Tersangka Narkoba Rahmadi Ditolak, Kuasa Hukum Siap Buka di Sidang Pokok Perkara

Hukum

Sidang Lanjutan Praperadilan Tersangka Bandar Narkoba Tanjungbalai: Saksi Ahli dari Polda Sumut Timbukan Perdebatan

Hukum

Bidkum Polda Sumut Tidak Mampu Hadirkan Saksi dan Ahli, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Tersangka Narkoba

Hukum

KPK Bawa 100 Bukti dan 2 Ahli Pada Sidang Praperadilan Tersangka Ijin Pertambangan di Kalsel

Hukum

Tak Terima Jadi Tersangka, Pengusaha Iklan Albert Kang Gugat Kapolda Sumut ke PN Medan