drberita.id | Pengangkatan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Iqbal Hanafi Hasibuan menjadi Komisaris PT. TLM berdasarkan payung hukum PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD. Tapi pengangkatan itu tidak melalui RUPS yang juga diatur dalam PP tersebut.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi R. Sabrina mengatakan pengangkatan anggotanya Iqbal Hanafi Hasibuan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Diduga Orang Suruhan Oknum Dishub Serang Ketua PAC PKN, Bobby: Medan Kota Berkah, Tidak Ada Kebal Hukum
"Pasal 48, membolehkan anggota dewas memangku maksimal 2 jabatan dewas/komisaris. Pasal 49, anggota dewas dilarang rangkap jabatan sebagai direksi, PP 54/2017 tentang BUMD," ujar Sabrina melalui pesan whatapp, Minggu 18 April 2021.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara ini juga mempertegas bahwa anggotanya Iqbal Hanafi Hasibuan bukan menjabat direksi di PT. Tirta Lyoinnaise Medan atau TLM.
[br]
"Pak ikbal sebagai komisaris, bukan sebagai direksi, di PT TLM," jelas Sabrina.
Ia juga mengataka dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dibolehkan maksimal 2 jabatan komisaris atau dewan pengawas.
KPK Diminta Usut Dugaan Suap Uang Ketok DPRD Padangsidimpuan
"Artinya, maksimal boleh 2 jabatan komisaris/dewas. Lebih dari 2 jabatan, anggota Dewas dilarang memangku LEBIH DARI 2 jabatan dewas/komisaris," tutup Sabrina.
Namun ketika ditanya apakah pengangkatan Iqbal Hanafi Hasibuan sudah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) yang berbunyi, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM atau RUPS, Sabrina tidak menjawab.
Informasi diperoleh drberita.id, pengangkatan Iqbal Hanafi Hasibuan dilakukan pada saat posisi jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi lagi kosong dan tidak ada RUPS dilaksanakan PDAM Tirtanadi.
SiLPA Meningkat, Pemko Medan Gagal Eksekusi Anggaran
Di saat itu juga kontrak kerjasama air curah 400 liter per detik dilakukan oleh PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM, yang biayanya dikeluarkan perbulannya sekira Rp 4 miliar.