Positif Narkoba, Darma Syahputra Masih Bekerja di PTPN3 Mambang Muda

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022021/_5051_Positif-Narkoba--Darma-Syahputra-Masih-Bekerja-di-PTPN3-Mambang-Muda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Darrenz Nababan
Kantor PTPN3 Kebun Mambang Muda.

drberita.id | Dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ekstasi, Darma Syahputra masih tetap aktif bekerja dan menjalankan aktivitasnya di laboratorium pabrik pengolahan karet PTPN3 Kebun Membang Muda.

Meski marak diberitakan, pihak PTPN3 mengaku belum bisa memberikan tindakan atau sanksi apapun kepada karyawannya. Mereka berdalih, hingga saat ini perusahaan belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu maupun dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura).

Manager PTPN3 Kebun Mambang Muda, Yuda Iskandar yang dikonfirmasi melalui Asisten Personalia Kebun (APK), Chairil Anwar, menyebut perusahaan belum mengetahui keterlibatan karyawannya itu dalam penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :BPN Siap Bantu Polisi & Jaksa Berantas Mafia Tanah di Sumut

"Kami belum mengetahuinya, karena belum ada pemberitahuan dari Polres Labuhanbatu atau pun dari BNNK Labuhanbatu Utara. Jadi kami belum bisa memberikan tindakan atau sanksi apapun," terang Chairil sembari menyebutkan bahwa saat ini Darma Syahputra masih aktif bekerja, Kamis, 25 Februari 2021.

Terpisah, Kepala BNNK Labura, Suheri Situmorang memberikan keterangan yang berbeda. Suheri mengaku BNNK Labura tidak berwenang mengirim surat pemberitahuan kepada PTPN3 Kebun Mambang Muda. Pun begitu, Suheri tidak membantah informasi yang menyebutkan bahwa Darma Syahputra sudah diserahkan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mengikuti program rehabilitasi.

"Benar, sudah diserahkan kepada kami untuk direhabilitasi. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam program asisment berjalan. Soal surat pemberitahuan kepada PTPN3, itu bukan kewenangan kami, dan tidak ada dalam prosedur kami," jelas Suheri.

Berdasarkan data yang dimiliki BNNK Labura, sejak diserahkan, dari delapan (8) kali asisment, Darma Syahputra baru mengikuti sebanyak dua (2) kali asisment berjalan ini. "Setelah itu Darma tidak pernah datang lagi melapor kemari," imbuh Suheri.

BACA JUGA :Polisi Tembak Mati Anggota Kostrad di Kafe

Diberitakan sebelumnya, Desember tahun lalu, Darma Syaputra ditangkap petugas dari Polsek Kualuh Hulu di sebuah cafe di Dusun Sikopi-Kopi, Desa Pulo Dogom. Ia ditangkap bersama dua orang pelaku lainnya yakni Anggi Suprayodi dan ES. Dari mereka polisi menemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak tiga (3) butir.

Namun beberapa hari kemudian, Darma Syaputra dan Anggi Suprayodi dilepaskan kembali oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. "Kita serahkan ke BNNK Labura untuk direhabilitasi, " tulis Kasat Narkoba, AKP Martualessi Sitepu, Rabu, 24 Februari 2021.

Penulis
: Darrenz Nababan
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP

Hukum

Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 2 Pria dan Ratusan Vape Narkoba Diamankan

Hukum

Lapas Labuhan Ruku Razia Insidentil Untuk Bersihkan Narkoba dan Lodes

Hukum

Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jumlah Besar di Kota Tanjungbalai

Hukum

Warga Bakar Polsek MBG Terkait Kabar Bandar Narkoba Mandailing Natal Dilepas

Hukum

Terdakwa Narkoba Tanjungbalai Dipindahkan ke Lapas Pematangsiantar, Kuasa Hukum Protes