drberita.id | Polsek Sunggal, Sabtu 29 Agustus 2020, menangkap penjual ekstasi dan sahu kelilkng di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Terduga MI bin R (30) warga Jalan Klambir Lima, Gang Aliyah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Kamis 4 September 2020.
Baca Juga :Renstra Kemendagri 2021 Sebesar Rp 5,8 Triliun
"Selain menangkap terduga penjual, petugas juga mengamankan barang bukti aebuah dompet warna hitam berisikan satu paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan satu tas sandang warna biru berisikan 7 butir pil ekstasi warna merah muda," kata Budiman.
Menurut Budiman, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melakukan lidik di seputaran TKP dan melihat beberapa orang sedang bertransaksi sabu-sabu lalu melakukan penangkapan terhadap seorang terduga.
Baca Juga :Harga Bobby Tak Semahal Akhyar di Pilkada Medan
"Setelah diintrogasi terduga MI bin R mengaku. Ditemukan barang bukti satu tas sandang berisikan 7 butir pil ekstasi warna merah muda, sebuah dompet warna hitam berisikan satu plastik klip kecil narkotik, selanjutnya tersangka dibawa ke komamdo beserta barang bukti," jelasnya.
Guna pengembangan dan proses selanjutnya, tersangka IM ditahan di Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
art/drb