drberita.id | Dua pelaku jambret diamankan polisi dari Polsek Sunggal, yang ketangkap warga saat beraksi di Jalan Gaperta Ujung, Kamis 20 Agustus 2020.
Kedua pelaku AP (29) warga Sukadamai, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, dan IWS (30) warga Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Korbannya seorang wanita WP (39) warga Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
"Kronologinya, hari Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 18.30 Wib, saat itu korban hendak berbelanja ke Gaperta Ujung dengan mengendarai sepeda motor, lewat di Jalan Banten Baru, Desa Tanjung Gusta, tiba-tiba dari arah belakang kedua pelaku dengan sepeda motor metic warna hitam langsung memepet dan mengambil hape korban," ujar Kanit Reakrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamis 27 Agustus 2020.
Baca Juga :Narapidana di Lapas Deliserdang Dapat Binaan Penyakit TB Paru dari LPPN USU
"Korban langsung teriak maling dan warga setempat membantu mengejar pelaku. Nahas kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya hingga ditangkap dan digebuki massa. Saat itu anggota lagi patroli dan langsung mengamankan kedua pelaku," sambungnya.
Bersama barang bukti, kedua pelaku jambret kini mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
art/drb