Polsek Sunggal Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi III DPR

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112021/_1940_Polsek-Sunggal-Akan-Dilaporkan-ke-Bareskrim-Polri-dan-Komisi-III-DPR.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Jhon Feryanto Sipayung SH

drberita.id | Kasus penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan, yang dilaporkan ke Polsek Sunggal, hanya menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka.

Adapun ayah dan anak itu yakni Jhon Luther Sijabat dan anaknya Afriandi Sanjaya Sijabat ditangkap Polsek Sunggal.

Kuasa hukum tersangka Jhon Feryanto Sipayung SH mengatakan, pihaknya akan melaporkan Polsek Sunggal ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakannya yang mentapkan tersangka secara sepihak.

BACA JUGA:SBY Berobat ke Luar Negeri, Jokowi Perintahkan Tim Dokter Kepresidenan Dampingi

"Di sini kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya dalam menangani laporan yang sama yakni sama sama melapor," ujar Jhon Feryanto Sipayung kepada awak media, Selasa 2 November 2021.

Ia mengatakan, Polsek Sunggal telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yakni Jhon Luther Sijabat dan Afriandi Sanjaya Sijabat yang dituduh melakukan tindakan penganiayaan.

Petugas kepolisian menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas. Sebab, Afriandi tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana-mana. Ia mengatakan, tindakan polisi dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan.

"Pertama, laporan saling lapor. Bahwa peraturan yang ada di Mabes Polri, bahwa laporan yang sama, tidak bisa di selesaikan setingkat 1 polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta," tegasnya.

"Kedua, mengapa polisi yakni Polsek Sunggal tidak melakukan restorstif justice, apa yang dilakukan Kapolrestabes, seperti yang dilakukan di Polsek Medan Baru," sambungnya.

BACA JUGA:Kasus Perselingkuhan AKP DIL Dengan IPDA YFM Harus Transparan di Polda Sumut

Jhon Feryanto Sipayung berharap polisi dapat melakukan penegakan hukum yang presisi. "Kalau ini saling lapor, seharusnya diserahkan ke Polrestabes Medan. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan manfaat presisi yang menjadi visi misi utama Kapolri," tandasnya.

Jhon Feryanto Sipayung juga mengatakan perkelahian awalnya terjadi karena terlapor sering mencaci maki keluarga kleinnya. "Jadi waktu itu, klein kami berkelahi dengan Untung dan Parlindungan. Karena dua lawan satu, akhirnya Afriandi yang merupakan anak dari Jhon Lauter Sijabat ingin merelarai, dan saat itu pula Afriandi tetkena goresan pisau dari mereka, yang dipegang Untung, dan mengakibatkan luka di perut dan paha kleinnya," ujarnya.

Dikatakannya, awalnya Untung sempat diasuh keluarga kleinnya untuk bekerja berdagang kelapa.Rupanya setelah sekian lama, Untung sempat berulah mencuri uang orangtuanya.

BACA JUGA:Laporan Pencabulan Anak 6 Tahun Tak Direspon Polsek Medan Kota, Alasan Tidak Ada Saksi dan Bukti

"Tapi itu sudah dimaafkan. Entah kenapa Untung justru maki maki keluarga kleinnya. Ya jelas keluarga Afriandi tidak terima," sebutnya.

Ia pun mengaku heran kenapa justru kleinnya yang ditahan. Sementara laporan kleinnya digantung-gantung dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya.

"Seorang yang telah menjadi korban penganiayaan, namun dalam hal ini malah dijadikan tersangka, ditangkap, dan ditahan serta bukti visum telah diberikan kepada Polsek Sunggal, dan kami akan melaporkan kasus ini ke Kapolri dan Komisi III DPRD RI," tutupnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob

Hukum

Protes Lanjutan, Kapolri Didesak Tolak Banding Kompol DK dan Proses Pidana Segera

Hukum

Polri Pastikan Blackout PLN Bukan Karena Sabotase

Hukum

HIMMAH Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK

Hukum

Pendiri KBPP Polri Tolak Calon Tunggal dan Minta Kapolri Tunda Munas Sampai Juni

Hukum

Wong Chun Sen Desak Polsek Sunggal Tangkap Pembacok Erwin Dani Sinaga