Kejahatan Tradisional

Polsek Medan Tembung Amankan Pencuri Mesin Genset Desa Bandar Khalifah

Diboyong Bersama Barang Bukti
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202406/_48_Polsek-Medan-Tembung-Amankan-Pencuri-Mesin-Genset-Desa-Bandar-Khalifah.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ziko (23), warga Jalan Cempaka Turi, Gang Cempaka II, Desa Bandar Khalifah.
drberita.id -Polsek Medan Tembung mengamankan pelaku pencurian mesin genset di Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 11, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa 25 Juni 2024.

Kanit Reskrim Medan Tembung AKP Japri Simamora membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku bernama Ziko (23), warga Jalan Cempaka Turi, Gang Cempaka II, Desa Bandar Khalifah, langsung diboyong ke Polsek Medan Tembung.

"Pada Selasa, 25 Juni 2024, sekira pukul 00.30 WIB, Polsek Medan Tembung menerima informasi dari korban bahwa ada ditangkap 1 orang diduga pelaku pencurian mesin genset," kata Japri.

Kemudian, kata Japri, piket opsnal merapat ke TKP dan langsung mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Polsek Medan Tembung.

"Tim opsnal menyerahkan pelaku kepada piket penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Japri.

Selain pelaku, Polsek Medan Tembung juga mengamankan barang bukti 1 unit mesin genset dan 2 buah pasang sepatu.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Japri.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait