Polri Presisi

Polri Jamin Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

Pelaku Pembubaran Diskusi FTA Ditangakap
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202409/_1637_Polri-Jamin-Kebebasan-Berpendapat-Dilindungi-Konstitusi.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
2 pelaku pembubaran paksa acara diskusi FTA ditangkap.
drberita.id -Polisi menangkap sejumlah pelaku pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) bertajuk Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional pada Sabtu 28 September 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau seluruh masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengajak seluruh pihak menciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

"Kita imbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban, dan menjaga alam demokrasi. Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati," ujar Wisnu dalam keterangan pers, Minggu 29 September 2024.

Untuk diketahui, acara diskusi diaspora dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber di antaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, dan Soenarko.

Acara diskusi yang berlangsung pada Sabtu pagi berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam para peserta yang hadir.

Polda Metro Jaya membantah narasi bahwa polisi sengaja membiarkan kelompok masyarakat melakukan aksi pembubaran paksa atas diskusi di Kemang tersebut. Polisi menyebut bahwa kelompok massa itu masuk melalui pintu yang berbeda dari yang dijaga polisi.

"Kami lihat fakta fakta di lapangan, kalau masyarakat kan tidak melihat fakta yang ada di lapangan, jadi sudah saya jelaskan. Mereka (kelompok yang membubarkan diskusi) masuk dari pintu belakang," sambung Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abandhy, Minggu 29 September 2024.

Brigjen Djati menjelaskan, sebagian kelompok masyarakat yang membubarkan paksa berjumlah 10 hingga 15 orang menuju ruang diskusi dari pintu belakang. Saat yang bersamaan, polisi masih berfokus menjaga pintu depan.

"Mereka (Polri yang menjaga) terfokus di depan semuanya. Jadi sekitar 10 sampai 15 orang masuk tiba tiba ke dalam, lari, dan langsung menuju ke dalam. Jadi tidak ada unsur unsur kesengajaan dan lain sebagainya," sebut Wiyoto.

Bukti bahwa polisi tidak sengaja memfasilitasi kelompok itu masuk untuk membubarkan paksa diskusi ialah adanya anggota polisi yang diserang.

"Buktinya, ada juga insiden penganiayaan yang dilakukan oleh mereka (kelompok pembubaran diskusi) terhadap petugas satpam, termasuk anggota intelijen yang pakaian preman yang ada di situ sebagai korban dari aksi yang dilakukan oleh kelompok itu," tegas Wiyoto.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Hukum

FABEM Dukung Tes Urine Anggota Polri di Seluruh Indonesia, Harus Ada Sanksi Tegas

Hukum

Korban Berharap Kapolri Tangkap Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, Penipu Masuk SIP Polri

Hukum

Sartika boru Silalahi Laporkan Penyidik Polresta Deliserdang ke Bareskrim Polri

Hukum

Komisi Reformasi Polri Datang ke USU, Ada Apa?

Hukum

PICTA Dorong Reformasi Polri Kembalikan Kepercayaan Rakyat ke Negara