Polri Presisi

Polres Simalungun Bebaskan Pencuri 3 Tanda Buah Sawit

70 Tersangka Dapat RJ
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202309/_1055_Polres-Simalungun-Bebaskan-Pencuri-3-Tanda-Buah-Sawit.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tersangka yang mendapat RJ di Polres Simalungun.
drberita.id -Polres Simalungun membebaskan seorang pencuri buah kepala sawit milik PTPN4, melalui program restorative justice (RJ). Buah sawit yang dicuri sebanyak tiga tandan.

Tersangka Boby Dermawan (31) mengatakan pencurian buah sawit milik PTPN4 dilakukannya hanya untuk menutipi kebutuhan rumah rumah tangganya.

"Terima kasih kepada Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa yang memberikan saya restorative justice. Saya melalukan ini karena untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Ini sangat membantu saya karena tidak sampai ke peradilan," ucap Boby di Polres Simalungun, Selasa 5 September 2023.

Boby juga meminta maaf kepada pihak PTPN4 yang telah dirugikannya atas perbuatan yang dilakukannya.

"Kemarin itu untuk beli beras di rumah juga di rumah orang tua yang lagi sakit keras jadi butuh biaya berobat. Kalau yang dicuri, ada sekitar 3 tandan yang diuangkan kurang dari 150 ribu. Kapok pasti karena menjalani sanksi sosial ini pun cukup berat," aku Boby.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung mengatakan Polsek Tanah Jawa telah melakukan RJ massal sebanyak 64 laporan polisi dengan 70 orang tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV. Namun, sebelum dilakukan RJ, penyidik kepolisian menelaah perkara yang bisa mendapat RJ.

"Ada persyaratan materil. Persyaratan - persyaratan itu yang kemudian menjadi dasar kita untuk mengundang korban (PTPN4) dengan 70 tersangka. RJ massal ini juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda termasuk instansi pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa," jelas AKBP Ronald.

Pada saat pelaksanaan RJ, kata Ronald, seluruh tersangka menyampaikan permintaan maaf dengan pernyataan tidak akan mengulangi dan siap melaksanakan permintaan dari PTPN dalam hal ini sanksi sosial. PTPN pun menerima permintaan maaf dari para tersangka dan melaksanakan yang kegiatan sosial diminta.

"Sanksi sosial yang diterima para tersangka semuanya berbeda, seperti membersihkan areal rumah ibadah, kantor pangulu (kepala desa) dan kantor PTPN4. Tentu sanksi sosial ini tidak mengganggu masyarakat, hanya 2 kali seminggu pukul 09.00 s/d 10.30 WIB," kata Ronald.

70 tersangka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Dari 64 perkara, 1 kasus pada tahun 2021, 9 kasus tahun 2022, dan 54 kasus tahun 2023.

"Kerugian dari 64 perkara yaitu sebanyak 7 perkara antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dan 57 perkara dengan kerugian di bawah Rp500 ribu," kata Ronald.

"Kegiatan ini sudah lama kita rancang terutama dengan Pak Hinca Panjaitan (Anggota DPR RI) yang memfasilitasi antara PTPN, Polisi, dengan warga. Ini kita lakukan karena cukup banyak juga yang melakukan karena desakan ekonomi, yang ekonominya kurang mendukung. Tapi satu sisi harus sadar bahwa ini (pencurian) adalah salah," tutupnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Pembeli dan Penjual Sabu Ditangkap Polres Simalungun: Barang dari Kota Pematangsiantar

Hukum

RSU Sufina Aziz Berangkatkan 10 Karyawan Umroh dan Santuni Anak Yatim

Hukum

Polsek Bangun Dukung Kampanye 'Ring The Bell' Disabilitas di Simalungun

Hukum

Panca: Penghentian Perkara 5 Tersangka Pencuri Buah Sawit Sesuai Peraturan Jaksa Agung

Hukum

LKLH Sumut Desak Wilmar Identifikasi Pasokan Buah Sawit PTPN3

Hukum

Kasihan, Wanita Paruh Bawa Disiksa Preman Menangis di Polres Simalungun