drberita.id | Pedagang narkoba S alias Isul (42) tak berkutik ditangkap polisi. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan, sejak Rabu 5 Agustus 2020.
Warga Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, ini tak melawan ketika ditangkap di kediamannya.
Baca Juga :Pernikahan Putri Kedua Gubsu Terapkan Protokol Covid-19 di Rumah Dinas
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad Dayan melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring mengatakan penangkapan tersangka atas laporan warga. Isul disebutkan selalu menjual narkoba di rumahnya.
"Polisi didampingi Kepala Lingkungan mendatangi tersangka di rumahnya, Isul diamankan bersama batang bukti 2 bungkus plastik berisi sabu 6,24 gram, 1 timbangan elektrik, sekop plastik, 10 bungkus plastik, hp warna merah dan kotak kaca mata warna coklat," kata Juriadi, Jumat 7 Agustus 2020.
Menurut Kasat, tersangka mengaku memperoleh narkoba dari temannya berinisial B.
Baca Juga :Zona Merah Covid-19, Gubsu Harus Bubarkan Bimtek Dana Desa Tapsel di Kota Medan
"Tersangka membeli sabu seberat 20 gram seharga Rp 13 juta. Sebagian sabu telah berhasil diedarkan," ujar Juriadi.
Akibat perbuatannya, Isul dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
art/drb