drberita.id -Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti menyayangkan penganiayaan petugas dari Dinas Perhubungan yang dilakukan juru parkir saat penertiban di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, pada Selasa 15 Juli 2025.
Politisi PAN ini meminta Dinas Perhubungan yang bagian dari negara jangan kalah dengan pola premanisme berselubung juru parkir. Pemko Medan bisa berkolaborasi dengan Kepolisian untuk menertibkan kendaraan yang sembarangan parkir.
"Petugas dari Dishub melakukan tugasnya sebagai penindak kendaraan yang tidak tertib parkir. Tindakan yang dilakukan adalah penggembosan ban atau menderek, karena itu tugas Dishub yang disertai surat tugas oleh pimpinannya," kata Edwin Sugesti kepada wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
Sedangkan juru parkir yang tidak ada kaitannya dengan tugas penertiban, malah melakukan perlawanan, bahkan sampai menganiaya petugas. Apalagi diketahui jukir tersebut liar, tetapi berani menghalangi petugas Dishub.
Kepolisian pun harus dilibatkan dalam penertiban agar pihak pihak yang melakukan perlawanan bisa ditindak tegas. Korban penganiayaan harus membuat pengaduan dan polisi harus cepat bertindak apalagi bukti bukti sudah cukup.
Edwin Sugesti melihat Jalan Jawa dan Jalan Veteran, sangat banyak kendaraan yang parkir sembarangan sehingga mengganggu arus lalulintas di kawasan tersebut. Hal ini terjadi karena sarana parkir di rumah sakit kawasan Jalan Jawa tidak memadai, sehingga tumpah ke pinggir jalan umum.
"Saya melihat, waktu membangun rumah sakit tersebut tidak memiliki Amdal Lalin, Dishub lalai dalam hal ini. Lihat saja areal parkirnya sangat terbatas, akhirnya keluarga pasien parkir di tepi jalan," ungkapnya.
Edwin juga meminta Dishub serius menyikapi maraknya parkir liar di kawasan Jalan Jawa, Jalan Veteran, Jalan Bangka, dan sekitarnya. Pasalnya, jukirnya tidak memiliki atribut dan karcis tetapi mengutip parkir Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat. Padahal tarif parkir sudah diatur dalam Perda, petugas parkir dilengkapi pakaian, tanda pengenal dan karcis.
"Meski kawasan tersebut dekat dengan Polsek Medan Timur, tapi Dishub harus meminta kepolisian diperbantukan dalam tugas tugas razia penertiban jukir agar ada efek jera," tegasnya.
Edwin pun mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. Agar tarif parkir bisa disesuaikan dengan zonasi sehingga dibuat kelas parkirnya. Tidak seperti sekarang, Dishub menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 untuk mengutip parkir.
"Janganlah disamakan tarif parkir di jalan protokol dan jalan biasa, inti kota dan pinggiran. Kan tidak semua mampu bayar parkir Rp 3000, harus adalah kelasnya, kami mendorong Dishub mengajukan revisi Perda," katanya.