drberita.id | Suheri (37) warga Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumut, diamankan polisi, Selasa 25 Mei 2021. Ia kedapatan memiliki pohon ganja yang ditanam di belakang rumah.
Ke 7 pohon ganja masing-masing 2 batang berukuran 170 cm, 3 batang berukuran 145 cm, dan 2 batang berukuran tinggi 1 meter, ditemukan oleh Iptu Rianto, Iptu Surya Prayitna, dan tim dari Polsek Medan Area.
BACA JUGA :Suami Tangkap Istri Selingkuh Jadi Tersangka
Penangkapan Suheri dan 7 batang pohon ganja tersebut berawal dari petugas Polsek Medan Area mendapatkan informasi adanya seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupatan Deliserdang.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Suheri beserta barang bukti pohon ganja yang ditanam di belakang rumahnya.
Selanjutnya, petugas Polsek Medan Area langsung memboyong Suheri dan membawa barang bukti ke komando guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA :BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018