drberita.id | Tekab Polsek Medan Helvetia menangkap Lab (26), tersangka penganiaya terhadap Rishen Citra Pungkut (38) warga Jalan Sunggal Pasar IV No. 16B, Medan Sunggal, Sabtu 27 Maret 2021.
Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, mengatakan Lab ditangkap di Jalan Gaperta No.157 Helvetia Tengah, Kecamatan Medan, Rabu 24 Maret 2021 malam.
BACA JUGA :Demokrat Sumut Pekong
"Kasus penganiayaan ini berawal ketika Rishen Citra sedang duduk di depan Karaoke King dan Lab datang bersama beberapa orang temannya," ujar Zuhatta.
Memurut Zuhatta, tersangka saat itu menanyakan keberadaan seseorang bernama Aldo, karena korban tidak mengetahui siapa orang yang dimaksud, pelaku langsung marah sambil menyundulkan kepalanya ke kening kanan korban.
Tidak cuma itu, lanjut Zuhatta, tersangka juga memukul dada korban dan kembali menyundulkan kepalanya ke bibir korban, mengakibatkan korban kesakitan dan gigi bawahnya menjadi goyang.
Merasa belum puas juga, tersangka lalu memiting dan menyeret korban hingga terjatuh di jalan. Korban pun mengalami luka lutut sebelah kanan kakinya dan mendapat makian dari tersangka.
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," jelasnya.
BACA JUGA :Dianaktirikan, Petani Sawah Desa Gunung Melayu Labura Sulit Peroleh Pupuk
Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi depan Karaoke King, Jalan Kapten Muslim, Komplek Megacom No. A18 - 20 FNB Coffe Shop, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Kota Medan.