drberita.id | Polsek Sunggal amankan AR, pencuri sepeda motor di Jalan Setia Budi, Medan, Selasa 1 September 2020 malam.
"Korbannya bernama Irwan (25) warga Jalan Jamin Ginting menderita kerugian 1 unit sepeda motor warna merah BK 4286 RAL," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Kamia 3 September 2020.
Baca Juga :Brigjen Dadang Wakili Kapoldasu Hadir di MUI Sumut
Penangkapan tersangka AR (25) warga Jalan Jaya Tani, Sunggal, dilakukan tanpa perlawanan.
"Saat mengitari Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, korban melihat pelaku mendorong sepeda motornya, tanpa menunda waktu peyugas langsung menangkap AR tanpa perlawanan," kata Budiman.
Pencurian berawal, Selasa 1 September 2020, sekira pukul 21.00 WIB, saat petugas patroli mengitari Jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin, Kecanatan Medan Selayang, melihat kerumunan warga. Petugas lalu mendekat dan mengetahui sepeda motor korban telah dicuri.
Baca Juga :Aktif di 29 Provinsi, Hendry Ch Bangun Kawal JMSI Daftar ke Dewan Pers
Dari tangan tersangka, petugas menyita sepeda motor warna merah BK 4286 RAL milik korban. Tersangka saat ini masih menjalani periksa di Polsek Sunggal karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
art/dbr