drberita.id | Seorang guru olah raga SMP di Medan berinisal LS yang dilaporkan orang tua murid ke Polrestabes Medan telah ditangkap. LS ditangkap terkait kasus pelecehan seksual.
Tersangka LS diamankan Unit PPA Polrestabes Medan pada Senin 5 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.
"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa 6 Desember 2022.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban pencabulan pelaku. Apabila ada korban lainnya agar segera melapor untuk pemeriksaan. Kami akan mengupayakan penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban," sambungnya.
Fathir menjelaskan tersangka LS melakukan aksinya pada saat jam pelajaran olah raga, serta ketika kegiatan membaca. Pelaku juga sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun.
BACA JUGA:PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan"Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut," terangnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiga dengan alasan tersangka berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban adalah anak didiknya.
"Pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara," kata Fathir.