Polisi Tangkap 7 Anggota Sindikat Maling Sapi di Deliserdang

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062020/_1572_PolisiTangkap-7-Anggota-Sindikat-Maling-Sapi-di-Deliserdang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Ilustrasi
Sapi hasil curian.

drberita.id | Polisi berhasil menangkap 7 anggota sindikat maling hewan ternak sapi di Jalan Sido Bakti, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Sabtu 20 Juni 2020. Para pelaku ditangkap dari masing-masing tempat tinggalnya.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Immanuel Ginting kepada wartawan mengatakan para pelaku menjalankan aksinya selama ini cukup rapi. "Penangkapan tujuh pelaku ini dari informasi yang diterima petugas lewat komunikasi yang dilakukan salah seorang pelaku," ucap Immanuel.

Menurut Immanuel, penangkap ini berawal dari seorang pelaku Sarmijan alias Mijan yang bekerja sebagai penjaga kandang sapi milik Rusmi Silitonga (76) warga Jalan Karya Jaya, Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Baca Juga: Hanya 1 Pejabat di Sumut Yang Melaporkan Gratifikasi ke KPK Tahun 2019

Korban Rusli kemudian melapor ke Polsek Delitua pada 6 Juni 2020. "Lokasi kandang ternak milik korban di Jalan Sido Bakti, Kelurahan Delitua, Kecamatan Delitua. Sapi milik korban yang hilang sudah lima ekor banyaknya," kata Immanuel.

Setelah menangkap Mijan (26), warga Jalan Talun Kenas, Desa Sumbul, Kecamatan Talun Kenas, yang sering komunikasi dengan Wahyu Admaja Putra lewat hendphone, polisi menangkap Safrijal alias Gondrong (42), warga Jalan Besar Delitua, Gang Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua yang berperan ikut menjual hasil curian.

"Dari pengakuan Mijan dan Gondrong, dikembangkan lagi dan menangkap Fajar Padila (16) warga Jalan Besar Delitua, Gang Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, dan Ahmad Riyadi (31) warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua, Dusun IV, Kecamatan Namorambe.yang perannya sama dengan Gondrong," kata Immanuel.

Tidak sampai situ, polisi selanjutnya memburu para penadah yang diakui Mijan. Akhirnya polisi menangkap Sujapri alias Japri (48) warga Jalan Sibiru-biru, Gang Madio, Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru, Siswanto (48) warga Jalan Marendal, Gang Sumber Rukun, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dan Al Amin (58) warga Jalan Namombelin, Dusun III, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, sebagai penadah hasil curina.

Baca Juga: KPK Datang ke Al Washliyah, Dedi Batubara: Beliau (Lili) memberikan materi pencegahan korupsi

"Kini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Delitua untuk penyidikan lebih lanjut," terang Immanuel.

(art/drb)

Penulis
: Bambang
Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Burung Murai Batu Milik AKBP Arif Kurniawan Hilang Dicuri

Hukum

Emas 50 Gram dan 1 Set Kamera Bukti Rumah Marfin Dimaling

Hukum

Selisih Uang SPSI, Jamaluddin Bangun Tewas Ditikam

Hukum

Hewan Ternak di Asahan Nyaris Makan Korban