drberita.id -Sebanyak 9 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diungkap polisi dari sejumlah wilayah di Kota Medan. 16 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Nover Gultom mengatakan 9 kasus itu terungkap di berbagai lokasi. Di antaranya di SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.
"Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Adrian saat konferensi pers, pada Jumat (26/6/2026).
Adrian menjelaskan secara umum para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi, baik pertalite maupun biosolar, dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jerigen.
BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. "Dari sembilan kasus ini modusnya mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jerigen," katanya.
Polrestabes Medan pun menyita total barang bukti 30.806 liter minyak subsidi yakni 8.256 liter pertalite, 22.550 liter biosolar, 4 unit mobil, 2 truk, 9 unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.
Berdasarkan data kepolisian, wilayah dengan kasus penyalahgunaan BBM subsidi terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, dengan tiga laporan polisi dan 4 tersangka.
Disusul Kecamatan Sunggal di wilayah hukum Polsek Sunggal dengan dua laporan polisi dan 3 tersangka.
Kecamatan Medan Petisah terdapat satu laporan polisi dengan 4 tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan satu laporan polisi dengan 2 tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan satu laporan polisi dengan 2 tersangka, serta Kecamatan Medan Johor satu laporan polisi dengan 1 tersangka.
Adrian Lubis menjelaskan salah satu kasus yang menjadi perhatian di SPBU Jalan Gajah Mada. Polisi menangkap 4 tersangka, yakni seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.
Kedua sopir tangki tersebut awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU Jalan Asrama. Namun, untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil pribadi.
"Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada," bebernya.
Setibanya di SPBU Gajah Mada, mobil tangki kemudian membongkar muatan solar ke tangki pendam. Praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM.
Praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jenis.
"Seharusnya masyarakat membeli dexlite, tetapi yang diisikan justru BBM solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan bentuk kecurangan dalam distribusi BBM," tegasnya.
Polrestabes Medan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat.