Mafia Migas

Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202606/_6614_Polisi-Tangkap-16-Tersangka-dari-9-Kasus-BBM-Bersubsidi-di-Kota-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat AKP Budiman Simanjuntak, Kasi Humas AKP Nover Gultom dan Kanit Pidsus Iptu Ondo P Simanjuntak.
drberita.id -Sebanyak 9 kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diungkap polisi dari sejumlah wilayah di Kota Medan. 16 orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Nover Gultom mengatakan 9 kasus itu terungkap di berbagai lokasi. Di antaranya di SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.

"Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Adrian saat konferensi pers, pada Jumat (26/6/2026).

Adrian menjelaskan secara umum para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi, baik pertalite maupun biosolar, dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jerigen.

BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. "Dari sembilan kasus ini modusnya mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jerigen," katanya.

Polrestabes Medan pun menyita total barang bukti 30.806 liter minyak subsidi yakni 8.256 liter pertalite, 22.550 liter biosolar, 4 unit mobil, 2 truk, 9 unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan data kepolisian, wilayah dengan kasus penyalahgunaan BBM subsidi terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, dengan tiga laporan polisi dan 4 tersangka.

Disusul Kecamatan Sunggal di wilayah hukum Polsek Sunggal dengan dua laporan polisi dan 3 tersangka.

Kecamatan Medan Petisah terdapat satu laporan polisi dengan 4 tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan satu laporan polisi dengan 2 tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan satu laporan polisi dengan 2 tersangka, serta Kecamatan Medan Johor satu laporan polisi dengan 1 tersangka.

Adrian Lubis menjelaskan salah satu kasus yang menjadi perhatian di SPBU Jalan Gajah Mada. Polisi menangkap 4 tersangka, yakni seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.

Kedua sopir tangki tersebut awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU Jalan Asrama. Namun, untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, mereka memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil pribadi.

"Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada," bebernya.

Setibanya di SPBU Gajah Mada, mobil tangki kemudian membongkar muatan solar ke tangki pendam. Praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM.

Praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jenis.

"Seharusnya masyarakat membeli dexlite, tetapi yang diisikan justru BBM solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan bentuk kecurangan dalam distribusi BBM," tegasnya.

Polrestabes Medan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Ratusan Massa GNI Sumut Ancam Bubarkan Rakernas APEKSI 2026 di Kota Medan

Hukum

Rakernas APEKSI Bawa Rezeki Bagi Pengusaha Hotel di Kota Medan

Hukum

BNNP Sumut Rilis 11 Tersangka Kasus Nakotika, Musnahkan Batang Bukti Hasil Pengungkapan

Hukum

Pengkondisian Proyek di Dinas Perkimcikataru Kota Medan Jadi Sorotan

Hukum

Kawanan Maling di PT BIS Kawasan Sei Mangkei Diciduk Polisi dari Laporan WNA Asal Mongol

Hukum

Kelompok Mahasiswa Sampaikan Persoalan MBG, BBM, dan KDMP ke DPRD Medan