drberita.id | Sebanyak 3.176 orang ditangkap terkait pungutan liar (pungli) saat penyerahan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat akibat pandemi Covid-19.
Polisi mengklaim jumlah tersangka itu masuk periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020. Dan sampai saat ini kepolisian masih terus melakukan pengawasan pungli tersebut di tengah pandemi Covid-19.
[dasense]
Baca Juga: Cerita Dewasa Warnai Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan
"Dalam periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020 Satgas Saber Pungli telah melakukan OTT sebanyak 2.003 kali dan ada tersangkanya sebanyak 3.176 orang terkait pungutan liar saat memberikan bansos untuk masyarakat," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu 1 Juli 2020.
Awi memastikan Polri tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. "Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum," katanya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan pungutan liar (Pungli), saat pembagian bantuan sosial (bansos) bagi keluarga penerima manfaat akibat pandemi Covid-19.
Mahfud mengatakan masyarakat bisa melaporkan hal itu kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui telepon, email atau SMS.
Baca Juga: Kapolda Sumut Ajak Kades di Batubara Sosialisasikan New Normal
"Bila ada penyelewengan, masyarakat dipersilakan mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti dan pelakunya ditindak," ujar Mahfud berdasarkan pernyataan yang diterima usai rapat Saber Pungli secara virtual yang digelar di Jakarta, Selasa 21 April 2020.
(art/drb)