Kejahatan Tradisional

Polisi Kebobolan, Intel Kodam Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Medan

Lokasi Pabrik di Ruko Lantai 3
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202404/_7703_Polisi-Kebobolan--Intel-Kodam-Gerebek-Pabrik-Miras-Oplosan-di-Medan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pelaku dan barang bukti miras oplosan.
drberita.id -Intel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan menggerebek pabrik miras oplosan di ruko berlantai 3, No. 111 AB, Jalan Kapten Sumarsono, Lingkungan 10, Helvetia Timur, Kota Medan, Kamis 25 April 2024 malam sekira pukul 19.40 WIB.

Penggerebekan dilakukan bersama Tim Bea Cukai Polonia Medan. Polisi pun kebobolan adanya pabrik miras oplosan tersebut.

Dari lokasi penggerebekan disita 70 kotak miras oplosan merek Anggur Merah siap edar, 3 orang pelaku, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapendam I/Bukut Barisan Kolonel Inf. Rico J. Siagian membenarkan penggerebekan pabrik miras oplosan tersebut.

"Penggerebekan dilakukan dari pengembangan informasi masyarakat yang diterima Tim Unit Intel Kodim 0201/Medan," kata Rico, Jumat 26 April 2024.

Ruko yang menjadi lokasi pabrik miras oplosan tersebut ternyata disewa dari pemilik bernama Nursaimah.

Tim gabungan dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/Medan, Mayor Inf. Ivan Riezavi Adhiputra, itu juga mengamankan dua unit mobil BK 1311 JJ dan BK 1096 MAH, alat pengemasan dan pengoplosan.

Kemudian, 5.000 botol minuman kosong, satu unit mesin cetak merek, satu dus lebel pita cukai bekas, satu kotak sari gula, dua derigen 10 liter berisikan alkohol, lima drum fiber, dan satu dus label merek Anggur Merah Cap Orang Tua.

Sedangkan identitas tiga orang pelaku diamankan berinisial SM (34) warga Gading Block 1H Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Bandung, RHHS (29) warga Bah Sidua-dua, Kecamatan Serba Jadi, Sergai, dan TM (31) warga Buntu Mauli, Kelurahan Parmonangan, Kecamatan Pangguruan, Samosir, berperan sebagai pengedar.

"Ketiganya diamankan saat keluar dari lokasi ruko dengan mengendarai mobil BK 1311 JJ yang memuat ratusan botol miras untuk diedarkan ke sejumlah titik di Kota Medan," tutup Kolonel Rico.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Badia Sitorus Kapolda Sumut Jangan Takut Sama Penjahat, Terkhusus Mafia Gas Oplosan

Hukum

Kapolri Jangan Tutup Mata, Ada Oknum Pembeking Gas Oplosan Dekat Polda Sumut

Hukum

GP Ansor Tolak Izin Investasi Miras di Indonesia

Hukum

Anggota TNI Amankan Puluhan Botol Miras di Perbatasan Papuanugini