drberita.id | Polisi harus bisa menangkap penginjak bendera Negara Indonesia Merah Putih dan perusak plank Masyarakat Sari Rejo (Formas) di sekretariatan
Permintaan itu disampaikan Aidil Fitri (54), warga Jalan Teratai No. 47 Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, salah seorang saksi kasus perusakan plank dan penginjak bender Negara Indonesia.
"Kita meminta Polrestabes Medan untuk menangkap para pelaku perusakan dan penginjak bendera Merah Putih di Sekretariat Formas. Sebab, kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan tanda bukti Laporan Polisi Nomor : STTLP/2140/VIII/2020/SPKT Polrestabes Medan," ujar Aidil kepada wartawan, Minggu, 30 Agustus 2020.
Baca Juga :Warga Bongkar dan Bakar Kafe Plus Depan CBD Polonia
Bahkan, Polrestabes Medan juga diminta menangkap dalang dari penginjakan bendera merah putih dan pengerusakan plank Formas yang terjadi pada 26 Agustus 2020 pekan lalu.
[br]
"Kita percaya Polrestabes Medan dapat menuntaskan kasus ini. Namun, selaku warga Sari Rejo, Saya juga meminta aparat menangkap dalangnya yang telah menimbulkan kecemasan dan mengganggu kondusifitas kamtibmas di tengah-tengah masyarakat," jelas Aidil yang mengaku menyaksikan langsung pengerusakan oleh sekelompok orang tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Nuredi, warga Sari Rejo lainnya yang juga menyaksikan secara langsung keberutalan sekelompok orang perusak plank Formas dan penginjak bendera Merah Putih di sekretariat Formas.
"Aksi para pelaku cukup brutal dan meresahkan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan aksi serupa akan terulang lagi. Apalagi saat ini mereka (pelaku) masih berkeliaran," ungkap Nuredi.
Baca Juga :Kejatisu Selidiki Dugaan Korupsi Rp 39,5 Miliar di BTN Medan
Sewaktu peristiwa penyerangan dan perusakan Sekretariat Formas, Jalan Teratai No. 45 dan Jalan Mawar simpang Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, ia bersama warga lainnya sempat tersulut emosi dan akan melakukan perlawanan.
[br]
Tetapi, lanjut Nuredi, waktu itu mereka menghindari agar terjadi bentrok. "Ketua Formas, H. Riwayat Pakpahan melarang kami untuk melakukan perlawanan. Jika itu terjadi, tidak tertutup kemungkinan pertumpahan darah tak akan terelakkan," sebutnya.
Karena itu, Nuredi dan warga lainnya hanya bisa diam menyaksikan plank Formas dirusak dan bendera merah putih diinjak oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan.
Sementara itu, Ketua Umum Formas, H. Riwayat Pakpahan menyerahkan kasus iti sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Kita serahkan proses seluruhnya kepada penegak hukum. Ini negara hukum dan Saya percaya Polrestabes Medan mampu menuntaskannya," kata Riwayat Pakpahan.
Baca Juga :Polisi Tembak Mati Jaringan Narkoba Jakarta Medan, Barang Bukti 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Hermindo Tobing mengatakan bahwa laporan tersebut sedang diproses pihaknya. "Laporan ini sedang kita proses sesuai aturan yang berlaku," jawab Martuasah lewat pesan WhatsApp. (art/drb)