drberita.id -Sebuah apartemen di Kecamatan
Medan Area, Kota Medan, Jumat 1 Mei 2026 dini hari, digerebek tim narkoba Polrestabes Medan. Dua pria ditangkap berserta barang bukti ratusan jenis vape mengandung narkoba.
Apartemen yang dijadikan gudang penyimpanan vape narkoba tersebut berlokasi di Jalan Kolam, Kota Medan.
Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh tim narkoba Polrestabes Medan terkait adanya transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan dua pria yakni FS (25) dan DH (26).
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku, menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk Ice Biru dan melakukan pengembangan ke apartemen yang dijadikan gudang oleh kedua pelaku.
"Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartement yang mereka jadikan sebagai gudang," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
"Ada 2 kamar dalam satu apartement, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba," sambungnya.
Rafli menjelaskan, pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape.
Hasil pemeriksaan sementara, terdapat seorang pengendali kedua pelaku berinisial JD, yang kini berstatus DPO.
"Kami masih kembangkan kasus ini, ada satu pelaku lagi yang kami sedang kejar dan perannya sebagai pengendali kedua pelaku. Nanti akan kami sampaikan lebih detail perihal sudah berapa lama para pelaku menjalankan praktek jual beli narkoba ini, termasuk modusnya, dan asal usul vape dengan kandungan narkoba ini pelaku dapatkan," beber Rafli.
Hingga kini, kata Rafli, tim narkoba Polrestabes Medan masih melalukan pengembangan dan pengejaran terhadap JD yang DPO. "Tim kami masih terus bekerja di lapangan, mohon doanya," tutur Rafli.