drberita.id -Oknum polisi berinisial Aipda JEB ditangkap Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) dari hasil pengembangan kasus penangkapan narkotika pada 28 April 2026.
Aipda JEB diamankan pada 5 Mei 2026, setalah tersangka RM (33) diamankan di Kelurahan Lubuk Tukko.
Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel mengatakan penangkapan Aipda JEB bermula dari penangkapan seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada 28 April 2026.
Dari tangan tersangka Polres Tapteng menyita dua paket sabu seberat bruto 8,3 gram. Hasil pemeriksaan terhadap RM, polisi menemukan indikasi keterlibatan Aipda JEB sebagai bandar narkotika.
Kasi Propam AKP Heryanto Panjaitan bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe pun melakukan pengejaran hingga akhirnya Aipda JEB diamankan pada 5 Mei 2026.
Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat 204,92 gram di kendaraan milik Aipda JEB. Tes urine pun menunjukan oknum polisi itu positif amfetamin dan metamfetamin.
Penangkapan Aipda JEB merupakan bentuk komitmen Polri membersihkan penyalahgunaan narkotika, termasuk di internal institusi.
"Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Jika terbukti bersalah, diproses pidana dan direkomendasikan sanksi PTDH," tegas AKBP Alan Haikel, Jumat 15 Mei 2026.
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.