Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kedua Kasus Penyerangan Anak Buah John Kei

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072020/_163_Polisi-Akan-Gelar-Rekonstruksi-Kedua-Kasus-Penyerangan-Anak-Buah-John-Kei.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

drberita.id | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kedua kasus penyerangan anak buah John Kei terhadap kelompok Nus Kei.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya berencana untuk reka ulang adegan yang bakal dilakukan di halaman Direskrimum Polda Metro Jaya dan beberapa TKP.

"Rencananya hari ini rekonstruksi. Ini saya sedang coba koordinasikan dengan Krimum," ujar Yusri saat dihubungi, Senin 6 Juli 2020.

Dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan 39 orang tersangka termasuk John Kei. Sementara delapan orang lainya masih berstatus DPO alias buron. Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi di sejumlah tempat.

Baca Juga: John Kei, Mafia Indonesia Yang Bebas Bersyarat

Terungkap dalam rekonsrtuksi pertama, kelompok John Kei telah merencanakan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei seminggu sebelum peristiwa penyerangan.

Dalam rekontruksi pertama, terdapat 14 adegan saat kelompok John Kei melakukan pemufakatan jahat untuk menyerang kelompok Nus Kei di tiga lokasi yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Bekasi, dan Cempaka Putih.

Dalam rekontruksi tersebut, setelah menerima perintah dari John Kei, anak buahnya langsung membagikan sejumlah senjata tajam sebelum menyerang kelompok Nus Kei di Perumahan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020.

Baca Juga: Idham Azis: Negara tidak boleh kalah dengan preman

Penyerangan itu dilatarbelakangi kekecewaan John Kei kepada Nus Kei yang dinilai tidak membagi uang hasil penjualan tanah secara merata. Total sebanyak 14 adegan pemufakatan jahat yang dilakukan kelompok John Kei di tiga lokasi berbeda.

Penyerangan di Green Lake City menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan. Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

(art/drb)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: Rmol.id

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Sebar Berita Hoaks, RR Untung Rp 1,5 Miliar

Hukum

Anggota DPRD Karo Yang Dilaporkan Kasus Perzinahan Ternyata dari Partai Demokrat

Hukum

Anggota DPRD Karo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Perzinahan

Hukum

Idham Azis: Negara tidak boleh kalah dengan preman

Hukum

John Kei, Mafia Indonesia Yang Bebas Bersyarat

Hukum

Polisi Tangkap Buronan FBI dari Laporan ABG Jadi Pemuas Nafsu