drberita.id | Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, setelah gelar perkara, Selasa 4 April 2022.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat tersebut dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 MiliarKapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra mengatakan, Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin diganjar pasal berlapis yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHPidana," ujar Panca kepada wartawan, Selasa 4 April 2022 sore.
Menurut Panca, setelah mengumpulkan bukti dan fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM, dan LPSK, Polda Sumut melakukan gelar Perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki dan paling bertanggungjawab terhadap kerangkeng tersebut.
"Penyidikan masih terus berproses dan melengkapi semua alat bukti, sehingga dalam waktu dekat dapat menuntaskan kasus tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:
Hutang Negara Capai Rp 7000 Triliun, PP HIMMAH: Batalkan IKN dan Tolak Presiden 3 PeriodeSebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedelapan tersangka itu masing masing berinisial HS, IS,TS,RG, JS, DP dan HG.