drberita.id | Polda Sumut menetapkan seorang tersangka kasus kebakaran kapal tanker Jag Leela di Galang PT Warung Belawan, yang menewaskan 7 orang korban.
"Kasus kapal itu sedang disidik oleh Dit Reskrimum Polda. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersaka, inisial S," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin 6 Juli 2020.
Baca Juga: Kronologis Kapal Jag Leela Terbakar
Dalam penyidikan selama hampir 1,5 bulan ini, kata Nainggolan, penyidik Dit Krimum sedang melengkapi berkas perkara tersangka yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkaranya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP," ucapnya.
"Kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama lima tahun," sambung Nainggolan.
Baca Juga: Tokoh Jurnalis Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Korupsi UINSU
Diketahui, kapal tanker Jeg Leela yang sedang dalam perbaikan, meledak di Galangan kapal PT Waruna, Kecamatan Belawan, Senin 11 Mei 2020. Atas peristiwa tersebut sejumlah orang meninggal dunia dan luka-luka.
(art/drb)