drberita.id | M. Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No. 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar, Medan Labuhan, melapor ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat 9 April 2021.
Ia merasa ditipu HermantoTedja dalam jual beli tanah. Dugaan penipuan itu terjadi pada Rabu 7 April 2021, dengn bukti laporan Nomor: LP/B/674/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.
BACA JUGA :Posisi Iqbal Hanafi Hasibuan di PT. TLM Bisa Bahayakan PDAM Tirtanadi
"Terlapor kita duga telah melakukan penipuan penjualan tanah," kata M. Insan kepada wartawan di Medan, Kamis 15 April 2021.
Laporan yang ditandatangani Kepala SPKT, AKBP Benma Sembiring itu disebutkan peristiwa pidana Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378, pada Rabu 7 April 2021 di Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar, Medan Labuhan.
[br]
Dalam laporan, penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut telah mengundang Tommi Daniel Nasution, warga Gang Manggis, Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, untuk klarifikasi.
Dalam laporannya korban meminta pelaku dapat segera ditangkap agar tidak mengulangi perbuatannya. "Saya minta pelaku segera ditangkap agar tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan penjualan tanah itu," pinta korban.
BACA JUGA :Mendadak, Dirut PT. Bank Sumut Meninggal
Sementara, kuasa hukum terlapor, Ubat Riady Pasaribu mengakui kliennya atas nama Hermanto Tedja telah dilapor ke Polda Sumut dalam kasus dugaan penipuan. "Benar, tapi Pak Tedja lagi sakit, duduk pun payah," ujar Ubat.
Disinggung soal adanya orang kepercayaan terlapor berinisial Whd dan St yang diduga ikut terlibat dalam dugaan penipuan penjualan lahan, Ubat menampiknya.
[br]
"Itu tidak benar juga, soalnya pak Tedja belum diperiksa, kita lihat saja nanti pemeriksaannya," kata Ubat.