Kejahatan Tradisional

Polda Sumut Tahan Tersangka Penipu Casis Akpol Dikasus Lain, Kuasa Hukum Akan Lapor Propam Polri

Berkas Kasus P19
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202405/_595_Polda-Sumut-Tahan-Tersangka-Penipu-Casis-Akpol-Dikasus-Lain--Kuasa-Hukum-Akan-Lapor-Propam-Polri.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Alamsyah SH, Kuasa Hukum NW di Polda Sumut.

drberita.id -Polda Sumut dinilai janggal dalam proses penegakan hukum bagi sebagian masyarakat terkhusus di Sumatera Utara. Teranyar, penyidik Subdit III Jatanras, Direktorat Kriminal Umum, diduga melanggar hak hukum warga negara.

Kasus ini bermula saat penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumut mentersangkakan NW yang telah bebas demi hukum atas laporan dugaan penipuan Casis Taruna Akpol.

"Kami selaku kuasa hukum NW sangat menyesalkan tindakan yang terkesan mengangkangi hak hukum warga negara dengan melakukan penetapan tersangka secepat kilat, dengan belum melakukan pemeriksaan sebagai saksi namun langsung ditetapkan sebagai tersangka penipuan atas kasus lain," terang Alamsyah SH, Kuasa Hukum NW, Senin 20 Mei 2024.

Sebelumnya, pada Minggu 19 Mei 2024, tersangka NW telah menjalani proses penahanan selama 60 hari sejak 18 Maret 2024 lalu. Namun, hingga kini pihak penyidik Subdit IV renakta Ditreskrimum tidak bisa melengkapi pentunjuk jaksa.

"Kita mengetahui bersama, pihak penyidik renakta ditkrimum tidak mampu melengkapi petunjuk jaksa atas kasus dugaan penipuan masuk akpol, sehingga klien kami bebas demi hukum kemarin 19 Mei 2024, dan hari ini kembali ditahan serta statusnya tiba tiba menjadi tersangka tanpa tahapan proses hukum, ini kan sangat mencederai landasan hukum yang tak sesuai sebagaiman pasal 24 KUHP," tegasnya.

Alamsyah menduga penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut tidak menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dengan status tersangka yang diberikan kepada kliennya.

"Kenapa penyidik subdit jatanras se-naif itu, ujuk ujuk menetapkan klien kami tersangka penipuan dengan belum memeriksa nya sebagai saksi terlapor," imbuhnya

Ketua Peradi Deliserdang ini nantinya akan mengambil langkah tegas dengan akan melaporkan pihak pihak terkait ke Divpropam Mabes Polri.

"Tentunya langkah tersebut sudah kita persiapkan dengan matang, nanti mana mana saja pihak yang kami duga menyalahi aturan penyidikan akan kami laporkan di Divpropam Mabes Polri," ujar Alamsyah

Dilain sisi, Kabid Humas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi mengantakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada NW sudah sesuai prosedur.

"Jadi, ibu NW ini telah kita tetapkan sebagai tersangka sejak awal Mei 2024 atas laporan penipuan yang dimana korbannya saudara HDT. Dalam menjalani penahanan kemarin, di situ penyedik melakukan pemeriksaan kepada NW terhadap laporan HDT, jadi tidak ujuk ujuk NW kami jadikan tersangka," tutur Kombespol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, Senin 20 Mei 2024.

Hadi mengurai laporan terhadap NW keseluruhannya 6 kasus dengan modus dugaan tindak penipuan.

"Jadi, kasus dugaan penipuan Casis Akpol kemarin, hanya sebagian dari laporan warga terhadap NW. Kami masih menyelidiki laporan laporan lain yang nantinya akan berproses lebih lanjut," urainya.

Menurut Hadi, proses kasus dugaan penipuan masuk Casis Akpol yang dilaporkam saudara AF itu bukan pembebasan, melainkan tahapan proses hukum yang dimana berkas saudari NW dinyatakan masih belum lengkap oleh pihak kejaksaan.

"Total sudah 120 hari proses penyelidikan terhadap laporan saudara AF, namun penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa atas berkas perkara kasus tersebut (P-19). Jadi bukan bebas," tutupnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob

Hukum

Sony Sanjaya Pastikan Internal BGN Tidak Ada Terlibat Penipuan Jual Beli Titik SPPG

Hukum

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Hukum

Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo

Hukum

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding

Hukum

Polda Sumut Simpulkan PT Universal Gloves Bersih Pidana, Kuasa Hukum: Penyidiknya Ini Aneh