drberita.id | Polda Sumut memeriksa jurnalis Jefri Barata Lubis yang menjadi korban penganiayaan anggota ormas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu 9 Maret 2022.
Jurnalis Jefri dimintai keterangan lanjutan di Unit Ranmor Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum, bersama dua saksi yang melihat langsung penganiayaan tersebut.
Peneriksaan korban dan para saksi di Polda Sumut, didampingi Ketua LBH PWI Sumut Amrizal SH MH dan ditemani sejumlah jurnalis.
"Saya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan di Ditreskrimum," kata Jefri Barata Lubis kepada wartawan usai dimintai keterangan, Rabu 9 Maret 2022 malam.
BACA JUGA:
Garda Deli Pertanyakan Sikap KPK Tangani Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri MedanPemeriksaan ini, sebut Jefri sebagai lanjutan pemeriksaan sebelumnya di Mapolres Madina. Kepada penyidik, Jeffry mengatakan para penganiaya dirinya ada 4 orang. Mereka diduga kuat anggota salah satu ormas di Kabupaten Madina.
Para pelaku sudah ditahan di Polda Sumut sejak Selasa 8 Maret 2022, berinisial alias MZ (40), EM (42), SP (36) dan AW (26). Korban menduga para pelaku merupakan suruhan, karena sebelum kejadian ada seseorang yang menghubungi dirinya untuk bertemu dengan salah seorang pelaku.
"Karena itu, saya berharap otak pelaku atau yang menyuruh dapat segera ditangkap Polda Sumut, dan mengusut sampai tuntas," katanya.
Dalam pemeriksaan, kata Jefri, penyidik menanyakan motif penganiayaan dan pengeroyokan dirinya.
BACA JUGA:
Ombudsman Simulasi Pelayanan Publik di Pengadilan Tinggi Aceh"Saya perkirakan aksi yang terjadi ini karena pemberitaan soal penetapan AAN sebagai tersangka yang sudah lama mengendap di Poldasu. Pagi itu saya dihubungi oleh seorang teman yang merupakan anggota ormas tersebut, dan meminta saya meluangkan waktu untuk bertemu dengan mereka," kata Jefri.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu kafe di Kota Panyabungan, orang orang suruhan itu meminta saya untuk memberhentikan pemberitaan terhadap AAN. Namun, korban juga menegaskan bahwa pemberitaan terhadap AAN tidak bisa dihentikan.
"Karena pertemuan siang itu tidak ada hasil, sorenya saya ditelpon kembali dan diajak bertemu malam harinya. Dan akhirnya terjadilah aksi pemukulan terhadap saya," kata Jefri.
Kuasa hukum korban, Amrizal meminta Polda Sumut dapat membuka kasus ini hingga otak pelaku dari aksi pengeroyokan tersebut ditangkap. Dia juga mengatakan, jika otak pelaku tidak terungkap, dikhawatirkan perbuatan yang sama akan terulang kembali.
BACA JUGA:
LBP: Pemerintah Cabut Syarat PCR dan Swab Antigen"Dalangnya harus diungkap. Siapapun dia orangnya, jangan sampai ada korban korban lain seperti Jefri teman kami ini," kata Amrizal.