drberita.id | Kasus pembakaran seorang anak berusia 8 tahun, Raskita Br Tarigan alias Laras telah mengendap 2 tahun di Polres Binjai, sampai saat ini belum juga menunjukkan titik terang.
Penetapan tersangka Rusliah alias Yus oleh Polres Binjai sepertinya hanya di atas kertas. Pasalnya, sudah 2 kali terjadi pengembalian berkas perkara atau P-19 dari Kejaksaan Negeri Binjai.
Padahal 2 bukti permulaan yang cukup sudah dikantongi penyidik polisi. Namun JPU Nova dari Kejaksaan Negeri Binjai menafsirkan kurangnya saksi-saksi dalam kasus, sehingga berkas perkara Raskita Br Taringan dikembalikan ke penyidik unit PPA Polres Binjai.
BACA JUGA :Penahanan 3 Tersangka OTT Pemprov Sulsel Diperpanjang 40 Hari
"Kami sangat menyayangkan sikap penyidik dan JPU yang sampai detik ini tidak juga sepemahaman dalam mendudukan perkara, bagi kami secara fakta hukum dan dengan bukti-bukti yang sudah ada, oleh penyidik dinyatakan lengkap. Apalagi penyidik sudah menetapkan Rusliah alias Yus sebagai tersangka," ujar Koordinator Tampar, Dongan Nauli Siagian SH selaku pengacara korban di Polda Sumut.
"Kehadiran kami di sini meminta agar kasus ini ditarik dan ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, agar kasus ini ditangani secara profesional dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap korban," sambung Donga.
JPU yang mengembalikan berkas ke penyidik (P-19), Dongan meminta ketegasan Jaksa Agung Cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengevaluasi JPU Nova Kuat dugaan perkara ini sudah diintervensi oleh pihak tertentu untuk mengaburkan.
"Sehingga dengan keberaniannya JPU Nova mengeyampingkan hasil pemeriksaan psikologis dan visum korban, serta saksi-saksi yang telah diperiksa," tandasnya.
BACA JUGA :Ombudsman: Ada 39 Pengaduan Tagihan PDAM Tirtanadi, 1 Bulan Rp 12 Juta