Jaringan Narkoba

Polda Riau Amankan 3 Tersangka dan 7 Kg Sabu dari Dalam Tanah Kebun Sawit

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202607/_9064_Polda-Riau-Amankan-3-Tersangka-dan-7-Kg-Sabu-dari-Dalam-Tanah-Kebun-Sawit.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sabu dan tersangka yang ditangkap Polda Riau.
drberita.id -Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 7 Kg di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), beserta sejumlah barang bukti 7 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, (22/7/2026) lalu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi," terang Kombes Putu, Selasa (28/7/2026)

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas yang berada di lokasi melihat tersangka berinisial MK dan JN di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, dan petugas langsung melakukan penangkapan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka MK mengaku memperoleh sabu dari pelaku lainnya berinisial RM. Petugas kemudian bergerak menuju kediaman RM. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit di belakang rumah tersangka," ujar Kombes Putu.

Menurut pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini dalan penyelidikan. Kombes Putu menegaskan Polda Riau akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok maupun pihak lain yang terlibat.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat," katanya.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan

Hukum

Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Kejagung Dicekal ke Luar Negeri

Hukum

Kortas Tipikor Polri Tetapkan Febrie Ardiansyah dan DR Jadi Tersangka, Rudi Margono Plt Jampidsus

Hukum

KAMAK Desak Kortas Tipikor Polri Tetapkan Tersangka: Sudah 13 Lokasi Berbeda Digeledah

Hukum

Aktivis Sumut Beri Dukungan Moral ke Ondim, Minta KPK Tetapkan Tersangka Lain

Hukum

Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan