Pokja UKPBJ Pemkab Labusel Digugat 3 Perusahaan ke PTUN Medan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072021/_5624_Pokja-UKPBJ-Pemkab-Labusel-Digugat-3-Perusahaan-ke-PTUN-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Herman Harahap SH dan tim.

drberita.id | Kelompok kerja (Pokja) pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemkab Labuhanbatu Selatan digugat sejumlah kontraktor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan terkait putusan tender proyek konstruksi pembuatan jembatan dan jalan tahun anggaran 2021.

Sejumlah perusahaan yang menggugat tersebut di antaranya CV. Makkurtuk Dongan, PT. Rakha Gemilang Jaya, dan CV. Sinta Nuriah.

Kuasa hukum dari ketiga perusahaan Herman Harahap SH saat dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut. "Iya. Benar, kita sedang menggugat Pokja Labusel, ini sudah sidang kedua," kata Herman dari Kantor Hukum Aurora Keadilan, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga :Level 4 Covid-19, Pemprovsu Tidak Tutup Rumah Ibadah

Didampingi tim kuasa hukum Iwan Rohman Harahap SH, Muhamad Juang Rambe SH. MH dan Hartono SH, Herman menjelaskan proses gugatan mereka sudah disidangkan dan masih dalam tahap dismisal yakni sidang persiapan.

Adapun yang menjadi dasar objek gugatan, lanjut Herman adalah surat keputusan Pokja pemilihan UKPBJ sistem e-tender untuk paket pekerjaan pembangunan jalan beton kontruksi dari Tanjung Medan menuju Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat kode tender 2330412 tanggal 23 April 2021.

Baca Juga :Posisi Indonesia Turun di World Bank, AHY: Mampukah negara ini menyelamatkan rakyatnya?

Selanjutnya, kata Herman, surat keputusan Pokja pemilihan UKPBJ Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2021 tentang penetapan pemenang penyedia jasa sistem e-tender untuk paket pekerjaan pembangunan jalan beton kontruksi dari Batu Jam menuju Batang Gugat, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan Kota Pinang dengan kode tender 2328412 tanggal 23 April 2021.

"Itu sebagian dari objek gugatan yang kita ajukan," kata Alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

Menurutnya, ketiga kontraktor yang menjadi klienya ini merasa dirugikan karena telah dikalahkan oleh paniti lelang. Padahal dari segi penawaran, ketiga perusahaan kliennya memberikan penawaran harga lebih rendah dibanding perusahaan yang dimenang pokja.

Baca Juga :Ombudsman Desak Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Yang Jadi Motif Pembunuhan Marsal Harahap

"Ada apa ini, kita kan ingin pelaksanaan tender itu berjalan sesuai aturan dan berjalan bersih tanpa ada main belakang," tegasnya.

Herman juga menyayangkan keputusan panitia lelang yang memutuskan ketiga kliennya tidak lulus evaluasi teknis karena tidak menunjukan bukti kepemilikan atau penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. "Padahal dalam dokumen penawaran terkait surat surat kepemilikan alat sudah disampaikan kepada tergugat melalui aplikasi LPSE pada situs Pemkab Labusel," jelasnya.

Baca Juga :Jumpa Anggota DPRD Medan, Warga Lorong Murni Keluhkan Jalan dan Drainase Rusak

Atas hal tersebut, Herman dan rekan berencana akan membuat laporan pengaduan ke KPPU Wilayah Sumatera Utara dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pokja pemilihan UKPBJ Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang bisa berdampak pada kerugian keuangan negara.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Ahli Waris Mengadu ke DPRD Medan

Hukum

Pokja Pemkab Tapsel Diminta Profesional Menangkan Rekanan Tender

Hukum

Garda Deli Sesalkan Putusan PTUN Terhadap Gugatan Citraland Helvetia

Hukum

Citraland dan PTPN2 Kangkangi Hukum di Deliserdang Sumut

Hukum

Nama Anggota DPR RI Dicaplok Palsukan SHM di BPN Deliserdang

Hukum

KPPU Sumut Kunjungi DPRD Medan