drberita.id | Dua terdakwa kurir sabu 30 kg Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara divonis mati majelis hakim pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Senin 13 Juli 2020.Keduanya terbukti bersalah sebagai kurir 30 kilogram sabu karena mencoba dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. "Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan," kata Hakim Sayuti.
Baca Juga: Putra Daerah Tanjungbalai: Jadi Walikota Bukan Untuk Gagah-gagahan SajaPutusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat 5 Juni 2020. Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung. Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul, dan dalam mobil ada paket sabu.
Baca Juga: AMSUB Laporkan Arsyad Lubis ke Kejati SumutKemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut. Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.
"Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut," kata Jaksa.
(art/drb)