drberita.id -Persidangan terdakwa
Murachman dalam perkara gugatan HGU Nomor 62 Kebun Penara PTPN2 akan berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu 12 April 2023. Terdakwa
Murachman merupakan salah satu pentolan dalam perkara tersebut yang berjung pidana.
Enam orang jaksa direncanakan akan menggiring Murachman ke meja persidangan, yaitu dua dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Irna Hasibuan dan Haslinda, serta empat dari Kejari Deliserdang.
Humas PN Lubuk Pakam Asraruddin Anwar mengatakan Ketua PN Lubuk Pakam sudah membuat ketetapan, baik waktu persidangan maupun majelis hakim yang memimpin persidangan.
"Ketua Majelis Hakimnya, Hendra Nainggolan dibantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan," ucap Asraruddin Anwar, Selasa 11 April 2023.
Menurut Asraruddin, persidangan salah satu aktor di balik gugatan Rokani Cs terhadap areal HGU No. 62 tersebut, dinilai banyak pihak cukup penting. Karena perannya yang besar dari mulai proses pengumpulan data warga kelompok tani, sampai gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Pengakuan sejumlah warga yang juga akan diajukan jaksa sebagai saksi, bahwa Murachman bertindak di lapangan sampai menghubungi mereka untuk hadir ke kantor salah satu notaris di Tanjung Morawa. Kemudian mereka disuruh menandatangani berkas serta menerima uang dari pengusaha diduga ada di balik gugatan HGU No. 62 PTPN2 Kebun Penara.
Janji yang disampaikan Murachman kepada warga untuk dijadikan anggota Kelompok Tani Rokani Cs cukup menggiurkan. Setiap anggota Kelompok Tani dijanjikan mendapat lahan seluas 2 hektar atau uang kontan sebesar Rp 1,5 miliar, jika Kebun Penara berhasil dimenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung. Namun semua itu gagal, dan Murachman jadi terdakwa.