drberita.id | Personil Setukpa Lemdiklat Polri melaksanakan latihan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mengantisipasi kebakaran yang terjadi di gedung kantor.
Latihan tersebut dilaksanakan sesuai telegram Kapolri nomor: STR/507/PAM.3/2020 tanggal 24 Agustus 2020 tentang Kasus kebakaran Gedung Utama Kejakgung RI.
Kepala Setukpa Lemdiklat Polri kemudian menerbitkan surat perintah nomor: Sprin/221/VIII/KEP./2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang antisipasi tingkat keamanan gedung utama, perkantoran, perumahan personel dan lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri.
Baca Juga :BKM Agung Medan Dukung Khitanan Massal di Daerah Minoritas Muslim
Latihan dilakukan di lapangan Soetadi Ronodipuro, setelah pelaksanaan apel pagi yang dihadiri oleh 105 personel Polri dan PNS dipimpin Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Senin 7 September 2020.
"Latihan penggunaan APAR ini guna mengantisipasi bahaya ancaman kebakaran di lingkungan Setukpa Lemdiklat Polri. Personel Setukpa dilatih bagaimana cara pengunaan APAR dari mulai cara membawa, menarik Pen, posisi memegang, menekan toogle, dan cara penggunaan serta posisi yang tepat ketika mengahadapi api yang akan dipadamkan," ujar Brigjen Mardiaz.
Baca Juga :Demokrat Tetapkan Yus Felesky Jadi Calon Bupati Karo
Di samping itu, lanjut Mardiaz, pelatihan ini merupakan upaya antisipasi kepada setiap personel Polri, apabila menemukan musibah atau bahaya kebakaran baik digedung atau dimanapun sedang bertugas.
"Sehingga personil terampil dan dapat meminimalisir kebakaran meluas dan bahkan bisa menghentikan musibah kebakaran yang terjadi," jelasnya.
art/drb