Umat Islam

Pernah Jadi Pengikut, Dosen IAIN Laporkan Mursyid Tarekat ke MUI

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202506/_8108_Pernah-Jadi-Pengikut--Dosen-IAIN-Laporkan-Mursyid-Tarekat-ke-MUI.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sumin
drberita.id -Tokoh spiritual yang dikenal sebagai Mursyid Tarekat Al-Mu'min, Muhammad Efendi Sa'ad (MES), dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat (MUI Kalbar).

Laporan tersebut datang dari mantan pengikutnya, Sumin yang juga seorang dosen di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak.

Sumin mengungkapkan dirinya telah bergabung dalam Tarekat Al-Mu'min sejak tahun 2001. Namun, ia merasa perlu mengambil langkah hukum dan etika keagamaan setelah melihat adanya indikasi penyimpangan aqidah dan penodaan agama Islam yang dilakukan MES.

Dalam laporannya, Sumin menyebut bahwa MES mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi figur mesianik yang diyakini akan datang di akhir zaman.

Tak hanya itu, MES juga mengaku menerima wahyu (kalam) dari Allah SWT, yang menurutnya setara dengan kedudukan Alquran Alkarim. Klaim inilah yang dianggap Sumin sangat membahayakan dan berpotensi menyesatkan umat Islam.

"Saya melaporkan ini demi menjaga kemurnian aqidah umat Islam dan mencegah berkembangnya ajaran-ajaran yang berpotensi memecah-belah umat," ujar Sumin, Selasa 17 Juni 2025.

Sebagai pelapor, Sumin juga menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan tiga poin penting yakni, pertama; ia bertindak sebagai perwakilan dari para pelapor dalam pengajuan laporan dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama terhadap MES kepada MUI Provinsi Kalbar.

Kedua; dalam semangat tanggung jawab moral dan komitmen keumatan, pihak pelapor menyatakan siap bekerjasama secara aktif dan konstruktif dengan aparat keamanan, instansi pemerintah, serta elemen masyarakat lainnya guna menjaga stabilitas dan ketertiban selama proses berlangsung.

Ketiga; para pelapor memilih untuk menempuh jalur konstitusional dan sah secara kelembagaan. Karena itu, mereka menahan diri dari tindakan provokatif, sembari menunggu putusan resmi dari MUI Kalbar sebagai otoritas keagamaan yang berwenang.

Sumin menegaskan langkah yang diambilnya tersebut semata-mata demi menjunjung tinggi nilai ukhuwah Islamiyah dan menjaga kerukunan umat.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh perbedaan pandangan keagamaan yang belum terverifikasi secara ilmiah maupun syar'i.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

MUI Sumut Laksanakan Munajat Akhir Tahun Untuk Indonesia Damai

Hukum

Ketua MUI Sumut Terima DDW Bahas Penyaluran Ziswaf

Hukum

MUI Sumut Menang Lawan MPTTI di PN Medan

Hukum

Muhammad Nuh Dukung MUI Sumut Hadapi Gugatan MPTTI

Hukum

Safari Ramadhan MUI di Lapas Pematang Siantar

Hukum

Lapas Siantar, MUI dan Kemenag MoU Pembinaan Warga Binaan